SOSIALISASI TAX AMNESTY

UMKM Riau Didorong Ikut Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 28 Juli 2016 | 14:22 WIB
UMKM Riau Didorong Ikut Tax Amnesty

PEKANBARU, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program tax amnesty dan mendeklarasikan asetnya.

Humas DJP Riau dan Kepri Mariyaldi mengatakan khusus untuk sektor UMKM ada aturan biaya tebusan yang perlu dibayarkan kepada negara tidak sebesar biaya tebusan wajib pajak umum.

“Khusus untuk UMKM dengan aset bersih di bawah Rp10 miliar, biaya tebusannya hanya sebesar 0,5% dari total asetnya tetapi kalau nilai asetnya di atas Rp10 miliar tetap sama dengan wajib pajak lainnya yaitu 2% dari nilai aset,” katanya di acara sosialisasi kebijakan amnesti pajak, Pekanbaru, Selasa (26/7/2016).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Dia mengatakan dengan adanya program amnesti pajak, pelaku UMKM bisa memanfaatkan peluang ini untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan kepada DJP.

Langkah ini kata dia perlu dilakukan pengusaha sebagai bentuk dukungan pembangunan negara salah satunya dari uang tebusan amnesti pajak.

Setelah masa program amnesti pajak selesai, yaitu pada 31 Desember 2017, setiap wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan bagi yang tidak mendeklarasikan asetnya akan diwajibkan membawa pajak aset tersebut sekaligus denda.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

“Jadi program amnesti pajak ini sangat membantu sekali bagi wajib pajak dengan biaya tebusan sangat rendah, dan nanti setelah masa programnya berakhir akan dilakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaporkan asetnya tersebut,” katanya seperti kutip laman resmi DJP.

Adapun sosialisasi program di Riau oleh DJP Riau Kepri ini dipusatkan di Pekanbaru dengan mengundang sebanyak 2.000 orang wajib pajak di daerah tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi