PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggak Rp136 Miliar, 182 Wajib Pajak Kena Sanksi Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Juli 2017 | 11.01 WIB
Tunggak Rp136 Miliar, 182 Wajib Pajak Kena Sanksi Ini

Kepala UPPRD Tamansari Andri Kunarso menempel stiker tunggakan PBB-P2. (Foto: BPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka menertibkan para penunggak pajak, khususnya Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sari, Jakarta Barat melakukan pemasangan stiker tunggakan pajak pada objek pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2.

Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari Andri Kunarso mengatakan hingga saat ini terdapat 182 wajib pajak yang memiliki melunasi kewajiban PBB-P2nya selama tiga tahun lebih. Dari jumlah tersebut total tunggakan yang belum dibayarkan sebesar Rp136 miliar.

“Pemasangan stiker terhadap objek pajak yang menunggak PBB-P2 dilakukan selama 10 hari kerja. Dimulai dari hari ini, Senin 17 Juli sampai dengan Jumat 28 Juli 2017,” ujarnya, Senin (17/7) pekan lalu.

Andri menambahkan untuk pemasangan stiker yang dilakukan pada hari senin lalu, stiker bertuliskan objek pajak ini belum membayar pajak akan dilakukan di 10 titik atau objek pajak, mulai dari rumah pribadi, toko hingga hotel.

Tempat pertama yang dipasangi stiker menunggak pajak adalah diskotik Raja Mas yang terletak di gedung Pasar Jaya HWI Lindeteves, Mangga Besar, Jakarta Barat. Kemudian, pemasangan stiker dilanjutkan ke rumah Wajib Pajak di Jalan Mangga Besar GG Buntu, Kelurahan Tangki.

Selanjutnya, tempat ketiga yakni sebuah toko suku cadang mobil di Jalan Taman Sari Raya, Kelurahan Taman Sari. wajib pajak lainnya yang akan dipasang stiker adalah Hotel dan unit perkantoran.

“Hanya beberapa jam dipasang stiker belum melunasi pajak, diskotek Rajamas dan sebuah rumah di Tamansari langsung membayarnya. Stiker berwarna merah itu pun langsung dicopot petugas,” pungkas Andri dikutip dari bprd.jakarta.go.id.

Kasubag Tata Usaha UPPRD Kecamatan Tamansari Romy mengatakan UPPRD Kecamatan Taman Sari telah melakukan pencopotan stiker untuk dua lokasi penempelan lantaran langsung melunasi kewajiban pajaknya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.