PROVINSI RIAU

Tunggak Pajak, Sebagian Mobil Dinas Ditahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:29 WIB
Tunggak Pajak, Sebagian Mobil Dinas Ditahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menahan mobil dinas yang tercatat belum melunasi pajaknya. Pada saat yang bersamaan, Pemprov akan mengkaji penyebab belum dibayarkannya pajak mobil dinas tersebut.

Gubernur Riau Syamsuar menegaskan mobil dinas sudah bisa diambil untuk operasional setelah dikumpulkan saat libur dan cuti bersama Idulfitri. Namun, pengambilan harus sesuai ketentuan dan tercatat tidak memiliki tunggakan pajak.

“Sepanjang sesuai peruntukkan, sudah bisa dibagikan tapi dengan syarat, cek pajaknya. Ini karena diduga masih ada kendaraan dinas yang belum bayar pajak,” tegasnya, seperti dikutip pada Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kendati demikian, Syamsuar mengaku belum mengetahui jumlah pasti mobil dinas yang menunggak pajak. Pihaknya tengah meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan. Dengan demikian, aparatur yang belum membayarkan pajak tetap tidak bisa mendapatkan mobil dinasnya.

“Padahal mereka kan pegawai, tapi malah tidak bayar pajak. Pokoknya kalau belum bayar tidak bisa kita berikan,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahrial Abdi mengaku sedang mengkaji penyebab utama adanya sejumlah kendaraan dinas tercatat menunggak pajak. Berdasarkan regulasi, sambungnya, tanggung jawab perawatan dan administrasi seperti pajak, diserahkan sepenuhnya kepada pengguna atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Oleh karena itu, dia akan memeriksa anggaran pada setiap OPD yang ada di Riau. Menurutnya, ada dua kemungkinan, yakni kesengajaan untuk tidak dibayarkan atau tidak ada anggaran dalam penyusunan APBD.

Syahrial mengakui pengumpulan mobil dinas saat libur dan cuti bersama Idulfitri menjadi salah satu pintu masuk Pemprov untuk menertibkan aset-aset bergerak tersebut. Selain pengecekan dari sisi administrasi, Pemprov akan melihat kondisi terkini dari aset tersebut.

“Jadi bisa dicek juga perawatanya. Jangan-jangan memang tidak dipelihara penggunanya. Apalagi, mobil dinas banyak yang peyot-peyot juga kan,” imbuhnya, seperti dilansir Riau Online. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi