KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Rp569 Juta, 3 Truk Milik Wajib Pajak Disita KPP

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:00 WIB
Tunggak Pajak Rp569 Juta, 3 Truk Milik Wajib Pajak Disita KPP

Truk yang disita KPP Madya Surakarta. (foto: Kanwil DJP Jateng II)

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita 3 unit truk milik penunggak pajak senilai Rp480 juta.

Pasalnya, penunggak pajak tersebut diketahui memiliki utang pajak senilai Rp569,4 juta.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penindakan diharapkan juga dapat memberikan edukasi bagi wajib pajak mengenai hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada wajib pajak yang tak memiliki itikad melunasi tunggakan pajaknya.

Slamet mengatakan penyitaan atas aset penunggak pajak merupakan tindakan penagihan aktif sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Setelah DJP menerbitkan surat paksa, penanggung pajak perlu melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, aset wajib pajak akan dilakukan penyitaan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Aset yang disita akan berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan pelunasan utang pajak. Bila dalam waktu 14 hari utang pajak dan biaya penagihan tak dilunasi maka aset milik wajib pajak akan dilelang.

"Truk yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Surakarta Gunawan dilansir sonora.id (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M