JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mencatat kenaikan penerimaan negara pada tiga bulan pertama 2018. Angkanya pun lebih baik dari capain tahun sebelumnya.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan setoran dari bea dan cukai per 3 April 2018 telah mencapai angka Rp18,9 triliun atau naik 17,6% dari periode yang sama tahun lalu. Sebelumnya di tahun 2017 penerimaan negara tercatat sebesar Rp16,1 triliun.
"Maret ini ya, sekarang kan April kuartal I-2018 kinerjanya positif," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4).
Lebih lanjut, Heru menjabarkan dari total penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp8,8 triliun, tumbuh sebesar 12,9%. Kemudian, bea keluar sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 74,6%. Adapun penerimaan dari cukai sebesar Rp8,6 triliun atau tumbuh 15,9%.
Jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama penerimaan bea masuk sebesar Rp7,8 triliun, lalu bea keluar sebesar Rp800 miliar, dan penerimaan cukai sebesar Rp7,4 triliun.
Salah satu faktor yang mendongkrak penerimaan tahun ini antara lain karena kebijakan reformasi khususnya melalui penertiban impor berisiko tinggi. Hal ini memiliki dampak postitif pada pertumbuhan penerimaan bea masuk dan cukai, dalam bentuk peningkatan tax base atau basis pajak.
"Kami berterima kasih kepada importir yang tadi ilegal jadi legal itu mempengaruhi tax base," terang Heru.
Selain itu, pelemahan rupiah juga turut mendorong tingginya devisa impor. Hal ini juga membuat setoran bea masuk meningkat.Â
"Iya memang banyak faktor. Pertama devisa impor yang meningkat, kedua adalah depresiasi rupiah, ketiga adalah penertiban atau dampak dari penertiban impor borongan," tambahnya. (Amu)