UNI EMIRAT ARAB

Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 12:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) merilis taxpayer charter yang mendetailkan hak dan kewajiban dari setiap wajib pajak di yurisdiksi tersebut.

Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani mengatakan taxpayer charter dirilis untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak atas hak dan kewajibannya serta untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Taxpayer charter berfungsi untuk menguraikan kewajiban utama yang harus dipenuhi wajib pajak sekaligus untuk mendidik wajib pajak mengenai hak-hak mereka," katanya, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Al-Bustani menuturkan kehadiran taxpayer charter merupakan bentuk upaya FTA untuk memastikan transparansi dalam sistem perpajakan sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh FTA.

"FTA berkomitmen menjalankan perannya sebagai badan pemerintah yang bertugas menegakkan transparansi dan kejelasan dari sistem pajak, serta memastikan penerapan pajak di Uni Emirat Arab berjalan lancar dan efektif," ujar Al-Bustani seperti dilansir zawya.com.

Dalam taxpayer charter, ditegaskan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, profesional, dan penuh hormat dari petugas FTA serta mendapatkan penerapan peraturan pajak yang konsisten.

Baca Juga:
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Wajib pajak juga memiliki hak atas kerahasiaan data serta berhak untuk mendapatkan tanggapan atas permintaan yang diajukan terhadap FTA. Wajib pajak juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari FTA serta berhak untuk diwakili oleh tax agent ataupun kuasa hukum.

Tak hanya itu, wajib pajak juga berhak mengajukan banding atas ketetapan yang diterbitkan DTA dan berhak menyampaikan keluhan atas layanan yang diberikan oleh FTA.

Selain memenuhi seluruh kewajiban pajaknya, wajib pajak juga harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada FTA, wajib bekerja sama dan menghormati petugas FTA, serta wajib membantu FTA dalam mencegah pengelakan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

BERITA PILIHAN