Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor dan Ketua STIH IBLAM Gunawan Nachrawi menandatangani kerja sama pembentukan tax center. (foto: Kanwil DJP Jaksel II)
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II meresmikan Tax Center Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management (STIH IBLAM).
Dalam peresmian tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan tax center merupakan wadah bagi Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan STIH IBLAM dalam bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
"Dengan tax center, harapan kami Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan STIH IBLAM secara bersama-sama dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban di bidang perpajakan," katanya, Rabu (24/4/2024).
Neilmaldrin menuturkan ruang lingkup kerja sama antara kedua instansi sosialisasi pajak, pemberian konsultasi pajak di lingkungan sivitas akademika dan masyarakat, serta pelatihan pajak. Ketiga jenis kerja sama ini akan dilaksanakan lewat program inklusi perpajakan.
"Dalam inklusi perpajakan itu sendiri akan ada peningkatan kesadaran pajak, melalui kurikulum, akan disisipkan materi perpajakan. Sehingga, kita dapat menyiapkan future taxpayers kita," ujarnya.
Sementara itu, Ketua STIH IBLAM Gunawan Nachrawi menjelaskan tax center bakal mengambil peran dalam menerapkan ketiga unsur dari tri dharma perguruan tinggi antara lain pendidikan dan pengajaran, pengabdian masyarakat, serta penelitian.
"Tax Center STIH IBLAM ikut serta memperluas penyebaran informasi perpajakan sehingga akan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak bagi masyarakat di sekitar kampus. Ini salah satu nilai dari tri dharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian masyarakat," tuturnya.
Untuk itu, Gunawan berharap kerja sama pembentukan Tax Center STIH IBLAM dapat memberikan kontribusi positif baik bagi DJP maupun bagi STIH IBLAM. (rig)