PELAPORAN PAJAK

Tinggal Sepekan, Cak Lontong Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:00 WIB
Tinggal Sepekan, Cak Lontong Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Komedian Cak Lontong. 

JAKARTA, DDTCNews – Komedian asal Magetan, Cak Lontong mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Cak Lontong mengatakan setiap wajib pajak harus patuh memenuhi semua kewajibannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan sudah mudah karena dapat dilakukan melalui layanan e-filing.

"Sekarang lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui e-filing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdepoksawangan, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Cak Lontong mengajak para wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT Tahunan mengingat batas waktunya tinggal sepekan lagi. Menurutnya, pajak yang dibayar juga dapat menjadi bentuk kontribusi untuk membantu sesama dan mendukung pembangunan negara.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, dilaporkan paling lambat 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Selain SPT Tahunan, Cak Lontong mengingatkan wajib pajak untuk memvalidasi data NIK menjadi NPWP. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

"Itu penting sekali agar kita bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan yang tersedia," ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju