Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza
JAKARTA, DDTCNews – Besok, Minggu (15/8/2021), merupakan batas akhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) mulai masa pajak Juli 2021.
Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 82/2021 pada DJP Online. Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas pengurang pajak penghasilan PPh Pasal 21 DTP (PMK 82/2021).
“Pemberi kerja … dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah … sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif … sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021,” bunyi penggalan Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.
Batas akhir tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam PMK 82/2021 khusus untuk masa pajak Juli 2021. Adapun sesuai dengan ketentuan umum, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan.
Dengan demikian, jika sampai dengan 15 Agustus 2021 pemberi kerja belum menyampaikan pemberitahuan, pemanfaatan insentif masih bisa dilakukan untuk masa pajak selanjutnya. Pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 bisa dilakukan mulai masa pajak Agustus 2021.
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Juni 2021 hingga masa pajak Desember 2021.
Tidak ada perbedaan jumlah sektor usaha yang berhak mendapat insentif ini dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 9/2021. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
“Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini,” tulis DJP dalam keterangan resminya. (kaw)