BERITA PAJAK HARI INI

Tidak Wajib Sertakan LS, Ekspor CPO Kena Pemeriksaan Fisik Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 07:59 WIB
Tidak Wajib Sertakan LS, Ekspor CPO Kena Pemeriksaan Fisik Bea Cukai

Ilustrasi. (foto: bunkerist)

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya berada di bawah kendali Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (8/3/2019).

Pemeriksaan fisik ini sebagai ganti dari pelonggaran kebijakan terkait tidak harus disertakannya lagi dokumen Laporan Surveyor (LS). Ketentuan pemeriksaan fisik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.04/2019 yang mulai berlaku pada hari ini.

“Untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya,” demikian salah satu pertimbangan adanya beleid itu.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Pemeriksaan fisik dapat dilakukan sebelum atau sesudah pemberitahuan barang ekspor (PEB) disampaikan. Pemeriksaan fisik pun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekspor andalan Indonesia.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti perkembangan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Investor di pasar modal pun diingatkan untuk tidak lupa melaporkan beberapa hasil investasinya ke SPT, meskipun pajaknya sudah dipotong dengan skema final.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah
  • Dua Keuntungan

Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC mengklaim eksportir bakal mendapatkan dua keuntungan dengan adanya simplifikasi regulasi. Pertama, eksportir bisa berhemat Rp100 miliar dalam setahun. Nilai itu berdasarkan hitungan DJBC terhadap efek simplifikasi.

Kedua, proses administrasi ekspor makin efisien. Hal ini dikarenakan pemeriksaan fisik hanya berada di otoritas kepabeanan dan tak perlu lagi melibatkan surveyor dalam proses tersebut. “Itu keuntungan yang didapatkan para eksportir melalui implementasi kebijakan tersebut,”jelasnya.

  • Tetap Harus Dilaporkan

Dalam transaksi saham, ada dua jenis pajak yang sudah dipotong yakni pajak final atas nilai penjualan dan pajak dividen yang juga bersifat final. Meskipun sudah dipotong pajak 0,1% saat transaksi penjualan atau 10% atas dividen, investor tetap harus melaporkannya dalam SPT. Hal yang sama juga berlaku untuk kupon dalam obligasi.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati
  • Pertumbuhan Ekonomi 2020 Diproyeksi 5,5%

Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan berada di level 5,5%. Target tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan Kabinet Kerja pada Rabu (6/3/2019). Angka tersebut juga lebih tinggi dibandingkan asumsi tahun ini 5,3%.

  • BKPM Dorong 200 Start-up

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mendorong sekitar 200 pelaku usaha rintisan (start-up) untuk berinvestasi di daerah. Hal ini dilakukan untuk mendorong kontribusi start-up untuk perekonomian daerah.

  • Perlu Pemerataan KEK

Ketua Kadin Rosan Roeslani mencatat masih ada kendala yang dirasakan pelaku usaha terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kendala itu adalah belum meratanya lokasi atau wilayah KEK di tiap daerah. Dia meminta agar tiap daerah memiliki kesempatan yang sama. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024