BERITA PAJAK HARI INI

Tidak Wajib Sertakan LS, Ekspor CPO Kena Pemeriksaan Fisik Bea Cukai

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Maret 2019 | 07.59 WIB
Tidak Wajib Sertakan LS, Ekspor CPO Kena Pemeriksaan Fisik Bea Cukai

Ilustrasi. (foto: bunkerist)

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya berada di bawah kendali Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (8/3/2019).

Pemeriksaan fisik ini sebagai ganti dari pelonggaran kebijakan terkait tidak harus disertakannya lagi dokumen Laporan Surveyor (LS). Ketentuan pemeriksaan fisik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.04/2019 yang mulai berlaku pada hari ini.

“Untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya,” demikian salah satu pertimbangan adanya beleid itu.

Pemeriksaan fisik dapat dilakukan sebelum atau sesudah pemberitahuan barang ekspor (PEB) disampaikan. Pemeriksaan fisik pun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekspor andalan Indonesia.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti perkembangan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Investor di pasar modal pun diingatkan untuk tidak lupa melaporkan beberapa hasil investasinya ke SPT, meskipun pajaknya sudah dipotong dengan skema final.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Dua Keuntungan

Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC mengklaim eksportir bakal mendapatkan dua keuntungan dengan adanya simplifikasi regulasi. Pertama, eksportir bisa berhemat Rp100 miliar dalam setahun. Nilai itu berdasarkan hitungan DJBC terhadap efek simplifikasi.

Kedua, proses administrasi ekspor makin efisien. Hal ini dikarenakan pemeriksaan fisik hanya berada di otoritas kepabeanan dan tak perlu lagi melibatkan surveyor dalam proses tersebut. “Itu keuntungan yang didapatkan para eksportir melalui implementasi kebijakan tersebut,”jelasnya.

  • Tetap Harus Dilaporkan

Dalam transaksi saham, ada dua jenis pajak yang sudah dipotong yakni pajak final atas nilai penjualan dan pajak dividen yang juga bersifat final. Meskipun sudah dipotong pajak 0,1% saat transaksi penjualan atau 10% atas dividen, investor tetap harus melaporkannya dalam SPT. Hal yang sama juga berlaku untuk kupon dalam obligasi.

  • Pertumbuhan Ekonomi 2020 Diproyeksi 5,5%

Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan berada di level 5,5%. Target tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan Kabinet Kerja pada Rabu (6/3/2019). Angka tersebut juga lebih tinggi dibandingkan asumsi tahun ini 5,3%.

  • BKPM Dorong 200 Start-up

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mendorong sekitar 200 pelaku usaha rintisan (start-up) untuk berinvestasi di daerah. Hal ini dilakukan untuk mendorong kontribusi start-up untuk perekonomian daerah.

  • Perlu Pemerataan KEK

Ketua Kadin Rosan Roeslani mencatat masih ada kendala yang dirasakan pelaku usaha terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kendala itu adalah belum meratanya lokasi atau wilayah KEK di tiap daerah. Dia meminta agar tiap daerah memiliki kesempatan yang sama. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.