KPP MADYA DUA SEMARANG

Tetapkan PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 12:00 WIB
Tetapkan PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke salah satu lokasi usaha wajib pajak di Brebes pada 5 September 2022 guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto mengatakan tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang didampingi oleh wajib pajak berkeliling di lokasi usaha untuk melihat secara langsung tahapan-tahapan setiap proses produksi.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan dan membuktikan kebenaran pernyataan dari wajib pajak yang menyebutkan bahwa wajib pajak memiliki tempat kegiatan produksi," katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Gatot menjelaskan penetapan PKP Berisiko Rendah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2021. Berdasarkan aturan itu, PKP yang menghasilkan BKP/JKP dan memiliki tempat untuk kegiatan produksi dapat mengajukan permohonan sebagai PKP berisiko rendah.

“Setelah ditetapkan menjadi PKP berisiko rendah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak sehingga bisa membantu memperlancar cashflow perusahaan,” tuturnya.

Gatot menambahkan proses penelitian atas permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan paling lama 15 hari kerja. Kemudian, hasil keputusannya akan dikirim sesuai dengan prosedur ke alamat wajib pajak.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2021, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

Selain itu, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah juga dapat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.03/2015 berdasarkan permohonan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN