PROVINSI DI Yogyakarta

Terobosan Baru, Bayar Pajak Daerah di Sini Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 09:45 WIB
Terobosan Baru, Bayar Pajak Daerah di Sini Bisa Online

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi untuk keperluan perpajakan terus berkembang. Kali ini Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan layanan daring untuk memudahkan dalam proses membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Kadri Renggono menjelaskan bahwa layanan pajak daring ini dapat diakses melalui situs sptpd.jogjakota.go.id. Sistem perpajakan berbasis digital ini resmi diluncurkan pada Kamis, (7/12).

“Pada tahap awal ini, memang baru ada empat wajib pajak yang bisa mengakses layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (e-SPTPD),” katanya dilansir solopos.com, Kamis (7/12).

Baca Juga:
Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

Dia menjelaskan bahwa empat jenis pajak yang bisa mengakses layanan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) daring ini ialah wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Namun, kedepannya layanan pajak berbasis digital ini akan diperluas tidak hanya untuk empat komponen pajak tadi.

Untuk mekanisme pembayarannya itu sendiri pemerintah Kota Gudeg menggandeng Bank Pembangunan Daerah. Langkah awal wajib pajak dapat mendaftarkan diri di e-SPTPD. Setelah itu baru dapat mengisi formulir dengan lengkap untuk melihat besaran tagihan pajak yang harus dibayar.

Jadi setelah mengisi formulir maka wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang dikirim melalui surat elektronik. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui jaringan BPD baik itu kantor cabang maupun melalui gerai ATM.

Baca Juga:
Genjot Pajak Tambang, Seluruh IUP dan PK2B Didata Ulang

“Kami bekerja sama dengan BPD DIY untuk layanan ini. Jadi wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pembayaran pajak di kompleks Balai Kota dan mengantre mengisi formulir SPTPD,” jelas Kadri.

Sementara itu, Pimpinan BPD DIY Cabang Senopati Wahyu Wijonarko mengatakan e-SPTPD adalah bagian dari inovasi pelayanan publik. Hal ini tidak lain untuk memudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Februari 2023 | 14:00 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tindak Lanjuti UU HKPD, Pemprov Mulai Rancang Perda Pajak Daerah

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:00 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Kebijakan Hapus Data STNK Mulai Berjalan, WP Diingatkan Bayar Pajak

Minggu, 30 Oktober 2022 | 10:00 WIB PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Imbau WP Manfaatkan Pemutihan, Pemprov: Segera Agendakan ke Samsat

Jumat, 23 April 2021 | 11:30 WIB PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Gopay Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak