KELAS PAJAK INTERNASIONAL

Ternyata Ini Penyebab Konflik Terjadinya Pajak Berganda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 07:30 WIB
Ternyata Ini Penyebab Konflik Terjadinya Pajak Berganda

PEMAJAKAN berganda secara yuridis (juridical double taxation) dapat terjadi karena berbagai macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat terjadi karena adanya konflik kepentingan antara suatu negara dan negara lainnya berupa perbedaan sistem atau prinsip pemajakan antara negara tersebut. Untuk mengetahui lebih detail mengenai pajak berganda secara yuridis dapat dibaca dalam laman ini

Menurut Kevin Homes (2007), konflik-konflik antara suatu negara dan negara lainnya yang dapat menimbulkan pemajakan berganda adalah sebagai berikut:

Pertama, konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu (source-source conflict); Kedua, konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source-residence conflict);

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selanjutnya, Ketiga, konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict); dan Keempat, konflik antara negara domilisi dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict).

Terkait dengan hak negara sumber penghasilan, alasan yang mendasari kenapa negara sumber penghasilan merasa berhak untuk mengenakan pajak adalah didasarkan atas benefit theory of taxation. Yaitu, manfaat yang telah diberikan oleh negara sumber penghasilan terhadap penghasilan yang didapat di negaranya.

Untuk memperjelas konflik-konflik yang menimbulkan pemajakan berganda secara yuridis seperti yang disebutkan di atas, akan dijelaskan dalam tulisan yang terpisah di Kanal Kelas Pajak ini.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT