PENERIMAAN BEA & CUKAI

Ternyata Ini 'Kartu Truf' DJBC untuk Selamatkan Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 14:45 WIB
Ternyata Ini 'Kartu Truf' DJBC untuk Selamatkan Target Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews -- Realisasi penerimaan Ditjen Bea dan Cukai baru mencapai Rp146,3 triliun per 6 Desember 2017, atau sekitar 77,36% dari target yang telah dipatok dalam APBN-P 2017 sebesar Rp189,14 triliun. Penerimaan terbesar masih disokong oleh cukai setinggi Rp110,6 triliun, meski baru mencapai 72,47% dari target cukai sebesar Rp153,16 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku optimis penerimaan akhir tahun akan semakin meningkat yang didorong oleh penerimaan dari cukai. Dia mengungkapkan penerimaan cukai akan naik pesat setiap bulan Desember berdasarkan siklus tahunan, khususnya cukai rokok.

"Tipikal penerimaan cukai rokok pada akhir tahun bisa mencapai 3,5 kali lipat dibanding bulan-bulan lainnya. Sehingga kami optimis penerimaan akan meningkat," paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (8/12).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Heru menambahkan capaian penerimaan terdiri dari Bea Masuk yang mencapai Rp31,8 triliun atau 95,57% dari target Rp33,27 triliun, kemudian Bea Keluar mencapai Rp3,5 triliun atau 129,7% dari target Rp2,7 triliun, serta Cukai mencapai Rp110,9 triliun atau 72,47% dari target Rp153,16 triliun.

"Penerimaan berjalan baik, penerimaan kami pada tahun ini akan lebih baik dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang selama setahun penuh hanya mencapai 97,7% saja. Secara keseluruhan, penerimaan kami tumbuh 6,63%,"

Pertumbuhan penerimaan Ditjen Bea dan Cukai secara keseluruhan berdasarkan year-on-year yaitu, bea masuk tumbuh 10,03%, bea keluar tumbuh 30,87% dan cukai tumbuh 5,09%. Pertumbuhan penerimaan cukai didorong oleh cukai hasil tembakau 5,39%, minuman mengandung etil alkohol 4,2%, namun minus 14,67% untuk atil alkohol.

Adapun Heru menjabarkan rincian realisasi penerimaan cukai terkomposisi dari cukai hasil tembakau Rp106,06 triliun atau 71,9% dari target Rp147,4 triliun, minuman mengandung etil alkohol Rp4,95 triliun atau 89,58% dari target Rp5,52 triliun dan etil alkohol Rp135 miliar atau 91,47% dari target Rp147 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD