KURS PAJAK 29 JULI-4 AGUSTUS 2020

Terhadap Dolar AS, Rupiah Berbalik Menguat Tipis

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Juli 2020 | 09.35 WIB
Terhadap Dolar AS, Rupiah Berbalik Menguat Tipis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, mata uang Garuda ini masih melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.672. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk 29 Juli 2020—4 Agustus 2020 tersebut turun tipis dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.675 per dolar AS.

Sementara itu, tren penguatan masih berlaku untuk dolar Australia dengan nilai kurs Rp10.448,83 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp10.251,54 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga melanjutkan reli penguatan. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.446,13 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.439,56 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion pada pekan ini ditetapkan senilai Rp10.606,56 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu tercatat senilai Rp10.550,14 per dolar Singapura.

Adapun mata uang zona Eropa masih perkasa terhadap rupiah untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.037,37. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp16.740,85 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 32/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 29 Juli 2020—4 Agustus 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat 14.672,00-3,00
2Dolar Australia (AUD)Australia 10.448,83197,29
3Dolar Kanada (CAD)Kanada 10.935,60124,45
4Kroner Denmark (DKK)Denmark 2.289,0640,69
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong 1.892,71-0,04
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia 3.446,136,57
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru 9.758,99150,19
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia 1.605,9530,77
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris 18.733,66307,31
10Dolar Singapura (SGD)Singapura 10.606,5656,42
11Kroner Swedia (SEK)Swedia 1.658,6840,33
12Franc Swiss (CHF)Swiss 15.857,33275,11
13Yen Jepang (JPY)Jepang 13.775,7782,62
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar 10,66-0,02
15Rupee India (INR)India 196,201,06
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait 47.827,8757,05
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan 87,52-0,42
18Peso Philipina (PHP)Philipina 297,410,87
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia 3.911,74-0,62
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka 79,00-0,02
21Bath Thailand (THB)Thailand 463,18-0,42
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam 10.584,7143,32
23Euro Euro (EUR)Euro 17.037,37296,52
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok 2.094,65-3,28
25Won Korea (KRW)Korea 12,250,06

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.