TIPS PAJAK

Tata Cara Registrasi e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 02 Mei 2022 | 09:30 WIB
Tata Cara Registrasi e-Faktur 3.2

SETIAP pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Dalam menggunakan aplikasi tersebut, PKP perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

Nah, pada artikel ini, DDTCNews akan mengulas tentang tata cara registrasi e-faktur versi 3.2. Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan sertifikat elektronik, kode aktivasi e-faktur desktop, dan passphrase.

Mula-mula, unduh aplikasi e-faktur resmi versi 3.2 dengan mengunjungi situs web https://efaktur.pajak.go.id/. Pada bagian pengumuman, silakan klik di sini. Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.2 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang digunakan.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Kemudian, silakan extract folder e-faktur versi 3.2. Selanjutnya, buka folder yang telah di-extract dan silakan buka folder EtaxInvoice.exe. Kemudian, pada file database silakan pilih Local Database jika pengakses merupakan administrator utama. Lalu, pilih Connect.

Selanjutnya, sistem akan memunculkan kotak dialog berjudul REGISTER TAX INVOICE. Pada kotak dialog tersebut, Anda diminta untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat user, dan kode aktivasi.

Sebagai informasi, kode aktivasi dapat Anda temukan dengan mengunjungi website e-faktur dan lakukan login. Berikutnya, pilih menu Profile User dan Anda akan menemukan kode aktivasi pada kolom Kode Aktivasi e-Faktur Desktop.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Apabila Anda sudah selesai mengisi kolom pada kotak dialog REGISTER TAX INVOICE, tekan tombol Register. Anda akan diminta untuk memasukkan kode keamanan dan password. Lalu, klik Submit. Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang tersedia pada dialog REGISTER USER.

Apabila sudah selesai mengisi, tekan tombol Daftarkan User. Berikutnya, Anda dapat mencoba untuk melakukan login di aplikasi e-faktur dengan memasukkan nama user dan password. Berikutnya, pilih menu Referensi dan klik submenu Administrasi Certificate. Silakan masukkan sertifikat elektronik Anda. Selesai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi