Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ari. Saya seorang staf pajak di perusahaan telekomunikasi. Saya ingin bertanya, apakah ada perubahan ketentuan tentang tata cara pembuatan faktur pajak dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya? Mohon informasinya. Terima kasih.
Ari, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ari atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU PPN yang diatur dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja.
Perubahan ketentuan tentang tata cara pembuatan faktur pajak terlihat dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang menambah keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak, yaitu sebagai berikut:
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Dengan kata lain, dalam UU PPN yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, informasi yang perlu dicantumkan terkait pembeli barang dan/atau jasa kena pajak lebih detail dari sebelumnya.
Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021) sebagai aturan pelaksanaan atas UU Cipta Kerja.
Ketentuan mengenai keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak diatur kembali dalam Pasal 72 PMK 18/2021. Sesuai aturan tersebut, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat, pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi: (i) nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; (ii) nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK), bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau (iv) nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.
Perlu diketahui, NIK sebagaimana disebutkan di atas mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan.
Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Terakhir, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Selanjutnya, perlu diketahui pula, Pasal 73 ayat (1) PMK 18/2021 mengatur faktur pajak harus disampaikan dalam bentuk elektronik (e-faktur), dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP), dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.
Kemudian, Pasal 74 PMK 18/2021 mengatur faktur pajak wajib diunggah pengusaha kena pajak (PKP) dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan DJP dan memperoleh persetujuan DJP.
Adapun faktur pajak berbentuk elektronik yang tidak memperoleh persetujuan DJP dianggap bukan merupakan faktur pajak. Oleh sebab itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.