UU HPP

Tarif PPh OP Tertinggi 35%, Menkeu: WP Kaya Harus Sayangi yang Miskin

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 16:49 WIB
Tarif PPh OP Tertinggi 35%, Menkeu: WP Kaya Harus Sayangi yang Miskin

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan wajib pajak prominen terkait dengan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Sri Mulyani mengatakan tarif PPh tertinggi untuk wajib pajak orang pribadi baru tersebut bukan berarti pemerintah tidak menyayangi kelompok wajib pajak yang berpenghasilan tinggi. Menurutnya, perubahan bracket PPh orang pribadi justru akan menciptakan asas keadilan.

"Ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta untuk sayang dengan kelompok tidak mampu," katanya ketika bertemu para wajib pajak prominen dalam sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sri Mulyani menuturkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Dengan ketentuan tersebut, lanjut Sri Mulyani, tarif PPh sebesar 35% hanya akan dikenakan pada sekelompok kecil masyarakat berpenghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

Menurutnya, para wajib pajak prominen pada Kanwil DJP Sumatera Utara 1, Kanwil DJP Sumatera Utara 2, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, serta Kanwil DJP Aceh yang menghadiri sosialisasi UU HPP hari ini kemungkinan besar memiliki penghasilan di atas Rp miliar.

"Di ruangan ini mungkin termasuk [yang berpenghasilan kena pajak] Rp5 miliar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda