REPUBLIK Ceko (Ceko) atau biasa disebut Cheska adalah negara di Eropa Tengah yang terbentuk setelah berpisah dari negara Cekoslowakia pada 1 Januari 1993. Ekonomi industrinya merupakan yang paling berkembang di Eropa Tengah dan Timur.
Pasca krisis ekonomi yang berlangsung pada 2009, pertumbuhan ekonomi negara Ceko tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan negara Uni Eropa lainnya. Faktor yang mempengaruhi pesatnya pertumbuhan ekonomi Ceko yaitu meningkatnya perdagangan luar negeri dan konsumsi rumah tangga.
Republik Ceko juga termasuk dalam 10 negara terdamai di dunia dengan sistem demokrasinya yang sangat kuat, angka pengangguran yang rendah, dan stabilnya pemerintahan di negara tersebut. Sebagian besar perekonomian disumbang dari sektor perbankan dan telekomunikasi.
Sistem Perpajakan
CEKO menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan 19% dan tarif pajak penghasilan orang pribadi sebesar 15%. Namun, baru-baru ini Perdana Menteri Ceko mengusulkan agar pengenaan pajak penghasilan diubah menjadi progresif atau bertingkat bagi wajib pajak perusahaan maupun orang pribadi.
Penambahan tarif PPh sebesar 7% dikenakan bagi orang pribadi baik pekerja maupun wirausaha yang memiliki penghasilan lebih dari 48 kali rata-rata gaji tahunannya.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), otoritas pajak Ceko menetapkan tarif standar 21%. Adapun untuk barang dan jasa yang spesifik dan memenuhi kriteria tertentu, tarif PPN akan diturunkan menjadi 15% di level pertama dan 10% di level kedua.
Sementara itu, pemotongan pajak atau whittholding tax yang terdiri dari pajak royalti, dividen dan bunga dikenakan tarif sebesar 15%. Pajak lainnya, yaitu pajak perjudian yang mulai berlaku tahun ini dengan tarif 23% untuk lotere dan 35% untuk permainan kasino.
Dalam hal perpajakan internasional, Ceko telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 70 negara di dunia termasuk Indonesia. Ceko menerapkan prinsip arm's length untuk menilai tingkat kewajaran yang terjadi atas transaksi pihak yang berelasi guna mencegah penghindaran pajak yang dilakukan melalui skema transfer pricing.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Republik Parlementer |
PDB Nominal | US$192,92 miliar (2016) |
Pertumbuhan ekonomi | 2,4% (2016) |
Populasi | 10,56 juta jiwa (2016) |
Tax Ratio | 36,3% (2015) |
Otoritas Pajak | Ministry of Finance |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 19% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 15% |
Tarif PPN | 21% |
Tarif pajak dividen | 15% |
Tarif pajak royalti | 15% |
Tarif pajak bunga | 15% |
Tax Treaty | 70 negara |