PROFIL PERPAJAKAN REPUBLIK CEKO

Tarif PPh Negara Ini Akan Diubah Jadi Progresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 17:15 WIB
Tarif PPh Negara Ini Akan Diubah Jadi Progresif

REPUBLIK Ceko (Ceko) atau biasa disebut Cheska adalah negara di Eropa Tengah yang terbentuk setelah berpisah dari negara Cekoslowakia pada 1 Januari 1993. Ekonomi industrinya merupakan yang paling berkembang di Eropa Tengah dan Timur.

Pasca krisis ekonomi yang berlangsung pada 2009, pertumbuhan ekonomi negara Ceko tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan negara Uni Eropa lainnya. Faktor yang mempengaruhi pesatnya pertumbuhan ekonomi Ceko yaitu meningkatnya perdagangan luar negeri dan konsumsi rumah tangga.

Republik Ceko juga termasuk dalam 10 negara terdamai di dunia dengan sistem demokrasinya yang sangat kuat, angka pengangguran yang rendah, dan stabilnya pemerintahan di negara tersebut. Sebagian besar perekonomian disumbang dari sektor perbankan dan telekomunikasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Sistem Perpajakan

CEKO menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan 19% dan tarif pajak penghasilan orang pribadi sebesar 15%. Namun, baru-baru ini Perdana Menteri Ceko mengusulkan agar pengenaan pajak penghasilan diubah menjadi progresif atau bertingkat bagi wajib pajak perusahaan maupun orang pribadi.

Penambahan tarif PPh sebesar 7% dikenakan bagi orang pribadi baik pekerja maupun wirausaha yang memiliki penghasilan lebih dari 48 kali rata-rata gaji tahunannya.

Baca Juga:
Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), otoritas pajak Ceko menetapkan tarif standar 21%. Adapun untuk barang dan jasa yang spesifik dan memenuhi kriteria tertentu, tarif PPN akan diturunkan menjadi 15% di level pertama dan 10% di level kedua.

Sementara itu, pemotongan pajak atau whittholding tax yang terdiri dari pajak royalti, dividen dan bunga dikenakan tarif sebesar 15%. Pajak lainnya, yaitu pajak perjudian yang mulai berlaku tahun ini dengan tarif 23% untuk lotere dan 35% untuk permainan kasino.

Dalam hal perpajakan internasional, Ceko telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 70 negara di dunia termasuk Indonesia. Ceko menerapkan prinsip arm's length untuk menilai tingkat kewajaran yang terjadi atas transaksi pihak yang berelasi guna mencegah penghindaran pajak yang dilakukan melalui skema transfer pricing.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$192,92 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 2,4% (2016)
Populasi 10,56 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 36,3% (2015)
Otoritas Pajak Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 19%
Tarif PPh Orang Pribadi 15%
Tarif PPN 21%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif pajak bunga 15%
Tax Treaty 70 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 15:00 WIB REPUBLIK CEKO

Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:00 WIB CEKO

Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan