KOREA SELATAN

Tarif Pajak Terlalu Tinggi, Pengusaha: Bikin Sulit Rekrut Tenaga Asing

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 18:30 WIB
Tarif Pajak Terlalu Tinggi, Pengusaha: Bikin Sulit Rekrut Tenaga Asing

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Korporasi AS di Korea Selatan yang tergabung dalam American Chamber of Commerce (Amcham) in South Korea meminta Pemerintah Korea Selatan untuk menurunkan tarif pajak korporasi yang berlaku di negara tersebut.

Presiden Amcham in South Korea James Kim mengatakan tarif pajak korporasi Korea Selatan (Korsel) saat ini tergolong amat tinggi bila dibandingkan dengan negara kompetitor, terutama Singapura dan Hong Kong.

"Tingginya tarif pajak korporasi pada gilirannya membuat kami kesulitan untuk menarik tenaga profesional dan menjaga mereka untuk tetap bekerja di Korsel," katanya, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Untuk diketahui, tarif pajak korporasi yang saat ini berlaku di Korsel mencapai 27,5%, jauh lebih tinggi ketimbang tarif pajak korporasi di Hong Kong dan Singapura yang masing-masing sebesar 16,5% dan 17%.

Selain persoalan tarif pajak yang tinggi, perusahaan asing juga memiliki masalah dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang di Korsel. Sebab, regulasi di Korsel kerap berubah sehingga korporasi harus terus menerus menyesuaikan rencana bisnisnya.

Amcham juga menyoroti ketentuan ketenagakerjaan di Korea Selatan yang dinilai terlalu rigid sehingga memperumit korporasi dalam merekrut tenaga kerja.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Menurut Kim, Pemerintah Korsel di bawah Moon Jae In perlu mengadopsi kebijakan perekonomian yang sempat diterapkan oleh presiden sebelumnya, yaitu Kim Dae Jung, terutama dalam menaikkan investasi.

"Korea perlu mengikuti model kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Kim Dae Jung. Kala itu, Kim Dae Jung berhasil membawa Korea Selatan keluar dari krisis 1997 dan mereformasi ekonomi dalam negeri menjadi lebih kompetitif," ujar Kim seperti dilansir yna.co.kr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS