ARGENTINA

Tarif Pajak Minimum Diusulkan Hingga 25%

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Juni 2021 | 12.51 WIB
Tarif Pajak Minimum Diusulkan Hingga 25%

Ilustrasi. 

BUENOS AIRES, DDTCNews – Argentina memandang tarif pajak korporasi minimum global yang diusung G7 masih terlalu rendah.

Menteri Perekonomian Argentina Martin Guzman mengatakan tarif pajak korporasi minimum perlu dinaikkan dari 15% menjadi 21% hingga 25%. Tarif tersebut dinilai lebih ideal untuk menjawab tantangan perpajakan global.

“Menurut pandangan kami, usulan pajak korporasi minimum global G7 masih belum mampu menjawab tantangan global saat ini, seperti ketimpangan dan perubahan iklim," ujar Guzman, dikutip pada Rabu (30/7/2021).

Guzman mengatakan reformasi fiskal dan reformasi struktural sangat dibutuhkan negara-negara berkembang. Hal ini dikarenakan makin timpangnya perekonomian negara maju dan negara berkembang akibat hantaman Covid-19.

"Kita harus mendorong norma yang mampu menyelesaikan hubungan asimetris antara negara maju dan negara berkembang," ujar Guzman, seperti dilansir batimes.com.ar.

Seperti diketahui, pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara G7. Namun, ada beberapa negara yang masih meragukan rezim pajak minimum tersebut. Salah satunya Irlandia yang telah lama menerapkan pajak korporasi sebesar 12,5%.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan Irlandia akan tetap mempertahankan tarif pajak korporasi 12,5%. Tarif rendah tersebut diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ketersediaan lapangan kerja.

Di sisi lain, sejumlah lembaga, seperti Tax Justice Network dan Oxfam memandang tarif pajak minimum kesepakatan G7 masih terlampau rendah. Tarif 15% dinilai tidak akan mampu membendung kompetisi pajak. Pasalnya, tarif pajak korporasi minimum global perlu ditetapkan setidaknya sebesar 25%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.