KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Catatan LSM dan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 15:15 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Catatan LSM dan Akademisi

Ilustrasi. Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Komnas Pengendalian Tembakau memberikan beberapa catatan terkait dengan keputusan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12,5% pada tahun depan.

Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mengatakan kenaikan tarif CHT pada tahun depan patut diapresiasi. Kenaikan tersebut menjadi modal pemerintah untuk mengamankan generasi muda yang sehat dalam jangka panjang.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan juga ikut memerhatikan kepentingan tenaga kerja dan petani tembakau dengan tidak mengubah besaran tarif untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Ini langkah berani untuk memastikan terwujudnya generasi emas dan bukan generasi cemas 2045. Kenaikan juga untuk melindungi kelompok rentan seperti keluarga penerima bantuan sosial agar tidak mampu membeli rokok," katanya Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI) Renny Nurhasana berharap kenaikan tarif menjadi agenda rutin pemerintah tahunan untuk menjauhkan keterjangkauan rokok bagi masyarakat rentang dan anak-anak.

Selain itu, ia menilai agenda simplifikasi golongan tarif atau layer cukai hasil tembakau perlu diangkat kembali. Simplifikasi layer CHT pada gilirannya akan mempercepat kenaikan harga jual eceran (HJE) di tingkat konsumen akhir.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

"Jadi penting mempercepat kenaikan harga rokok dengan simplifikasi layer cukai. Pengendalian konsumsi juga bisa didukung oleh kementerian/lembaga lain misalnya dengan larangan iklan dan pelarangan penjualan rokok per batang," ujarnya.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) UI Abdillah Ahsan menyatakan kenaikan cukai rokok pada masa pandemi ini merupakan momen tepat untuk memperbaiki pondasi ekonomi nasional, terutama dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Dia juga berpendapat penerimaan cukai seharusnya dapat terus diperluas dengan menambah barang kena cukai (BKC) baru. Makin banyak jumlah BKC, kontribusi cukai hasil tembakau kepada struktur penerimaan cukai di Indonesia juga bisa ikut berkurang.

"Perlu adanya BKC baru untuk mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Karena tidak ada gunanya menambah penerimaan tetapi mengorbankan kesehatan masyarakat," tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024