BERITA PAJAK HARI INI

Tarif Baru PPh Impor Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 09:46 WIB
Tarif Baru PPh Impor Berlaku Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (13/9), kabar datang dari Ditjen Bea Cukai yang menginformasikan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas barang konsumsi telah berlaku pukul 00:01 dini hari ini.

Selanjutnya, kabar datang dari Kementerian Keuangan yang menilai imbas dari penguatan dolar Amerika Serikat (AS) kepada rupiah bukan pada besaran utangnya, tapi mempengaruhi defisit transaksi berjalan Indonesia.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang menilai dana desa masuk ke rekening umum desa per 8 September 2018 telah mencapai Rp33 triliun atau 55% dari total anggaran dana desa dalam APBN 2018 yakni sebesar Rp60 triliun.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Berikut ringkasannya:

  • Tanggal Pendaftaran Penentu Tarif PPh Impor:

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Ambang Priyonggo menjelaskan acuan utama pengenaan tarif PPh impor adalah pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Sedangkan tarif lama masih berlaku jika mendapatkan nomor pendaftaran sebelum pukul 24:00 WIB hari Rabu (12/9), ini juga berlaku untuk pemberitahuan pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga Rabu (12/9) pukul 24:00 WIB.

  • Jaga Defisit, Ini yang Dilakukan Sri Mulyani:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan yang membebedakan setiap negara adalah kerentanan terhadap faktor eksternal. Menurutnya Indonesia bukan pada utangnya, namun pada defisit transaksi berjalan. Dia menjelaskan, saat AS memberi sentimen terhadap negara berkembang di belahan dunia lain, hal itu menciptakan dinamika. Melihat tantangan ini, pemerintah menurunkan defisit fiskal dan transaksi berjalan dengan membatasi impor secara selektif untuk menjaga momentum.

  • Dana Desa Baru 55% Mengalir ke RKUDes:

Dana desa yang mengalir ke rekening umum desa mencapai Rp33 triliun. Lalu dana desa yang dicairkan dari rekening umum nasional ke rekening umum daerah telah mencapai Rp36,6 triliun atau 61% dari target APBN 2018. Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan banyak desa yang tengah menyelesaikan laporan penggunaan dana desa tahap II, sedangkan hampir seluruh desa yang sedang menyiapkan perencanaan untuk tahap III. Untuk itu dia optimis penyerapan tahun ini akan mencapai 99%. Dia memprediksi serapan dana desa akan meningkat signifikan pada November mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai