BEA DAN CUKAI

Target Setoran Naik, Begini Kata Bos Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2017 | 14:09 WIB
Target Setoran Naik, Begini Kata Bos Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengakui belum mendapatkan strategi untuk bisa mengejar target penerimaan yang dipatok dalam RAPBN 2018 sebesar Rp155,4 triliun. Menurutnya kebijakan yang direncanakannya masih memiliki dampak negatif yang cukup besar.

“Kebijakan seperti peningkatan pengawasan rokok ilegal dan perubahan tarif cukai yang terlalu tinggi pun saya rasa justru akan mengarahkan masyarakat untuk membeli rokok ilegal. Sebenarnya 2 hal ini yang perlu diperhatikan,” ujarnya di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (18/9).

Kenaikan tarif cukai rokok sempat diprediksi paling rendah sekitar 8,9% pada tahun 2018. Sementara itu, Ditjen Bea Cukai harus siap mengatasi persoalan seperti peralihan produsen dan konsumen yang menggunakan produk ilegal.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Heru menegaskan kenaikan tarif sejatinya harus menyeimbangkan dengan daya beli masyarakat, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang terlalu signifikan. “Daya beli masyarakat Indonesia kan belum sampai setinggi itu. Maka opsinya ya membeli rokok ilegal itu jika tarif terlalu tinggi,” paparnya.

Peredaran rokok ilegal yang lebih murah karena tanpa dikenai tarif cukai membuat Heru harus mempertimbangkan angka yang pantas sebelum meningkatkan tarif cukai pada tahun 2018, seiring meningkatkan penerimaan negara.

Adapun rencana lain Ditjen Bea Cukai dalam mengejar targetnya yaitu dengen ekstensifikasi kebijakan cukai kantong plastik. Pemerintah memproyeksikan potensi dari pengenaan cukai pada kantong plastik mampu berkontribusi sebanyak Rp500 miliar.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Besarnya target penerimaan Ditjen Bea Cukai pada tahun 2018 meningkat 1,5% dibandingkan target yang dipatok dalam APBNP 2017 sekitar Rp153,16 triliun. RAPBN 2018 mamatok penerimaan cukai tembakau sebesar Rp148,23 triliun atau lebih tinggi dibanding APBNP 2017 yang hanya Rp147,4 triliun.

Lalu target penerimaan cukai dan etil alkohol dalam RAPBN 2018 sebesar Rp170 miliar lebih tinggi dari APBNP 2017 yang hanya Rp147,9 miliar. Sementara target penerimaan cukai dari barang MMEA dipatok setinggi Rp6,5 triliun dalam RAPBN 2018 atau lebih tinggi dari APBNP 2017 yang hanya Rp5,5 triliun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP