KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB
Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menaikkan target penerimaan bea masuk dan bea keluar 2023 masing-masing sebesar 11,7% dan 93,9% dari target awal seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan target mempertimbangkan kinerja terkini ekspor dan impor nasional. Pada bea masuk misalnya, salah satu pertimbangannya ialah kenaikan impor pada komoditas kendaraan roda 4 dan beras.

"Bea masuk utamanya kami mengantisipasi fluktuasi impor," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Askolani menuturkan perubahan target penerimaan bea masuk juga mempertimbangkan kenaikan tarif efektif menjadi 1,4% hingga Oktober 2023. Angka ini lebih tinggi dari periode yang sama 2022, yakni sebesar 1,3%.

Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp41,4 triliun atau setara dengan 77,98% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp53,09 triliun.

Sementara itu, kenaikan target penerimaan bea keluar mempertimbangkan penerapan PMK 71/2023 yang mengatur tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam berbasis progres pembangunan smelter.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Dengan PMK 71/2023, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tidak dapat lagi menikmati tarif bea keluar 0%.

"Kami berbasis kepada pengenaan bea keluar baru atau tambahan kepada Freeport dan Amman. Tentunya menjadi estimasi kami untuk outlook pada 2023, tetapi pelaksanaannya akan kami pantau," ujar Askolani.

Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp9,7 triliun atau setara dengan 48,98% dari target yang direvisi melalui Perpres 75/2023 sejumlah Rp19,8 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju