PENEGAKAN HUKUM

Tantangan Penegakan Hukum Pidana Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 14:39 WIB
Tantangan Penegakan Hukum Pidana Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara menemui beberapa tantangan.

Sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan. Menurut Kemenkeu, ketentuan ini banyak menjadi pertimbangan hakim dalam perkara pidana di bidang perpajakan untuk menjatuhkan putusan pidana denda disubsider dengan pidana kurungan.

“Akibatnya negara justru menambah pengeluaran untuk membiayai narapidana dan tidak menerima penerimaan dari pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tulis Kemenkeu dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2021, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Berdasarkan pada prinsip rasionalitas dan efisiensi dalam analisis ekonomi atas hukum pidana, pelaku tindak pidana di bidang perpajakan akan cenderung memilih melanjutkan perkara ke pengadilan daripada mengeluarkan uang dalam rangka penghentian penyidikan (Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja).

Kondisi pidana denda disubsider pidana kurungan, menurut otoritas, menjadi pemicu pelaku tindak pidana memperhitungkan cost and benefit, antara perkara lanjut ke persidangan dan divonis pidana denda disubsider pidana kurungan atau melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda agar penyidikan dihentikan.

“Faktanya pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda Pasal 44B masih sangat kecil jumlahnya,” imbuh Kemenkeu.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Otoritas melanjutkan penanganan perkara pidana di bidang perpajakan berpedoman pada asas lex specialis derogate legi generalis. Artinya, aturan hukum yang umum (KUHAP/ KUHP) tetap berlaku, kecuali diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut (UU KUP).

Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara, menurut Kemenkeu, perlu dibuat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang menyimpangi Pasal 30 ayat (2) KUHP.

“Bahwa pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana, baik sesudah maupun dibayar pada saat persidangan,” tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Selain itu, untuk mengimplementasikan pendekatan asset recovery, jika terpidana tidak membayar pidana denda berdasarkan pada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda tersebut.

“Ketentuan tersebut diharapkan mendorong pelaku tindak pidana sejak dini melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administratif berupa denda,” imbuh Kemenkeu. Simak pula ‘Soal Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di DJP, Ini Kata Kemenkeu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M