KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Januari 2025 | 17.00 WIB
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk 2 direktorat baru yang terkait dengan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua direktorat baru tersebut adalah Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP yang berada di bawah Ditjen Anggaran (DJA) dan Direktorat Strategi PNBP pada Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

"Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, dan standardisasi teknis penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP," bunyi Pasal 336 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP DJA menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyiapan NSPK, penyiapan pemberian bimtek dan supervisi, pelaksanaan, pengelolaan, pengawalan, analisis, hingga pemanfaatan informasi yang terkait dengan penggalian potensi dan pengawasan PNBP.

Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP DJA terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

"Direktorat Strategi PNBP mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi strategi optimalisasi di bidang PNBP," bunyi Pasal 243 PMK 124/2024.

Direktorat Strategi PNBP DJSEF menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan, penyiapan pelaksanaan, penyusunan NSPK, penyiapan pemberian bimtek dan supervisi, hingga penyiapan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan strategi optimalisasi PNBP.

Direktorat Strategi PNBP DJSEF terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Meski PMK 124/2024 sudah dinyatakan berlaku, peraturan pelaksana dari ketentuan sebelumnya yakni PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan PMK 124/2024.

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 1839 PMK 124/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.