KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tambah Penerimaan, DPR Minta Sistem Pabean dan Cukai Terus Diperbaiki

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 10:00 WIB
Tambah Penerimaan, DPR Minta Sistem Pabean dan Cukai Terus Diperbaiki

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Hendrawan Supratikno.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR memohon pemerintah untuk terus melakukan pembenahan sistem kepabeanan dan cukai demi meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Hendrawan Supratikno mengatakan potensi penerimaan dari kepabeanan dan cukai bisa naik sampai dengan 2 kali lipat bila sistem kepabeanan dan cukai diperbaiki.

"Ada studi yang menyatakan kalau sistem cukai ini diperbaiki, penerimaan negara bisa naik 2 kali lipat, atau paling tidak 30%, tidak hanya semata-mata kalau menaikkan tarif cukai baru penerimaan naik," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Hendrawan menuturkan masih terdapat potensi penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang belum direalisasikan karena banyaknya pelabuhan kecil dan penyelundupan barang impor lewat pelabuhan tersebut, utamanya di Sumatera.

"Jadi, Provinsi Sumatera Utara, kemudian provinsi Riau, itu banyak sekali pelabuhan-pelabuhan kecil. Itu sebabnya mereka mengakui banyak sekali penyelundupan dan mereka tidak memiliki instrumen yang cukup sebenarnya," ujarnya.

Dengan perbaikan sistem, lanjut Hendrawan, penyelundupan bisa diminimalisasi. Dia optimistis sistem yang lebih baik akan mengerek penerimaan.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Terkait dengan cukai, ia juga mengusulkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mempertimbangkan penggunaan cukai digital sebelum menetapkan barang kena cukai (BKC) baru, seperti produk plastik atau minuman bergula dalam kemasan.

"Kami melihat diversifikasi sumber-sumber penerimaan negara itu penting sekali. Cukai tembakau, cukai alkohol, terus kemudian bea masuk, bea keluar ekspor dan impor," ujar Hendrawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor