KABUPATEN MALANG

Tak Terganggu Pandemi Corona, Target Setoran BPHTB Diyakini Tercapai

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 12:07 WIB
Tak Terganggu Pandemi Corona, Target Setoran BPHTB Diyakini Tercapai

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Malang, Jawa Timur optimistis target penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mampu tercapai tahun ini.

Plt. Kepala Bapenda Kab. Malang Made Arya Wedanthara meyakini target penerimaan BPHTB dapat tercapai mengingat realisasi setoran berjalan stabil meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Berdasarkan data terbaru hingga pertengahan Juli 2020, BPHTB mampu meraup penerimaan lebih dari Rp45,9 miliar," katanya dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Dengan jumlah realisasi sebesar Rp45,9 miliar tersebut, target yang ditetapkan APBD sebesar Rp75 miliar sudah terealisasi 61%. Arya meyakini target bisa tercapai mengingat tren penerimaan bulanan belakangan ini terus meningkat.

Dia menjelaskan posisi penerimaan BPHTB pada Juni 2020 mencapai Rp40,3 miliar. Jumlah tersebut lantas meningkat sekitar Rp5,6 miliar pada pertengahan Juli 2020. Untuk itu, ia bahkan meyakini setoran BPHTB bisa lebih besar dari target.

"Kalau bicara soal harapannya apa, ya pasti bisa surplus. Tapi karena saat ini masih pandemi Covid-19, membuat fokus utama kami yang terpenting targetnya bisa segera terealisasi," tuturnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Untuk diketahui, penerimaan BPHTB yang dikumpulkan Pemkab Malang tahun lalu bisa mencapai Rp115 miliar. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan APBD 2019 sebesar Rp98 miliar.

"Tahun lalu BPHTB surplus 17,3% dari target yang ditentukan pemerintah," ujar Arya dikutip dari Jatim Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK