APRESIASI WAJIB PAJAK

Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 10:16 WIB
Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Pada Selasa (13/3) lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak kelas kakap. Apresiasi ini diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berkontribusi besar terhada penerimaan.

Sederet nama individu muncul dalam daftar penerima penghargaan seperti Arifin Panigoro dan Chairul Tanjung. Namun, sederet nama orang-orang terkaya di RI versi Forbes tidak menerima penghargaan dari Ditjen Pajak

Menyikapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak semua para miliarder yang masuk majalah Forbes terdaftar di kanwil DJP WP Besar.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

"Tidak semua orang terkaya Indonesia menurut daftar majalah Forbes terdaftar di Kanwil DJP WP Besar, dan banyak yang terdaftar di KPP lain di seluruh Indonesia," katanya, Rabu (14/3).

Hestu menambahkan bahwasanya penghargaan pada Selasa lalu merupakan khusus untuk wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Jadi tidak mengherankan tidak semua konglemerat tersebut mendapat penghargaan pajak

"Penerima penghargaan pada tanggal 13 Maret 2018 adalah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP WP Besar," tegasnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Berdasarkan catatan DDTCNews, ada pula wajib pajak orang pribadi masuk dalam peraih penghargaan dari Ditjen Pajak, antara lain Chairul Tanjung yang masuk dalam 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Sebagai informasi, berikut daftar 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes Maret 2018 dan nilai kekayaannya:

  1. R Budi Hartono (77 tahun), US$17,4 miliar (Grup Djarum)
  2. Michael Hartono (78 tahun), US$16,7 miliar (Grup Djarum)
  3. Sri Prakash Lohia (65 tahun), US$7 miliar (Grup Indorama)
  4. Tahir (65 tahun), US$3,5 miliar (Grup Mayapada)
  5. Chairul Tanjung (55 tahun), US$3,5 miliar (Grup CTCorp)
  6. Mochtar Riady (88 tahun), US$3 miliar (Grup Lippo)
  7. Prajogo Pangestu (73 tahun), US$2,9 miliar (Grup Barito)
  8. Murdaya Poo (77 tahun), US$2 miliar (Grup Murdaya)
  9. Peter Sondakh (68 tahun), US$1,9 miliar (Grup Rajawali)
  10. TP. Rachmat (74 tahun), US$1,7 miliar (Grup Triputra)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024