UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Tak Kenal Pajak Maka Tak Taat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 10:29 WIB
Tak Kenal Pajak Maka Tak Taat KP2KP Sungailiat Kabupaten Bangka memberikan kuliah umum tentang perpajakan kepada mahasiswa FE Universitas Bangka Belitung (UBB), Jumat (10/3) di Aula Gedung FE UBB. (Foto: Bangka Pos)

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Universitas Bangka Belitung menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungaliat Kabupaten Bangka untuk memberikan kuliah umum perpajakan kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi.

Kuliah umum yang mengambil tema Tak Kenal Pajak Maka Tak Taat ini diberikan langsung oleh Kepala KP2KP Sungailiat Tiung Florinda sebagai pembicara utama. Acara kuliah umum ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ekonomi UBB Renni di Aula Gedung FE UBB, Jumat (10/3).

“Kuliah umum perpajakan ini membahas mengenai teknik-teknik perhitungan perpajakan, dan lainnya. Kami berharap adanya kuliah umum ini bisa membuat mahasiswa lebih mengerti, paham dan bisa mempraktekkannya secara langsung,” ungkap Tiung Florida.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Tiung menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi yang dilakukan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Perguruan tinggi. Upaya ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran sejak dini bagi para calon wajib pajak melalui inklusi pendidikan.

“Kami ingin masyarakat menjadi wajib pajak yang taat dan patuh. Kami mulai sejak dini diperkenalkan kepada para mahasiswa agar mahasiswa lebiah memahami baik teori maupun praktik penerapan perpajakan,” jelasa Tiung.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Sumsel Babel dengan Universitas Bangka Belitung melalui program Tax Centre yang sudah dilaksanakan sejak tahun lalu.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

“Program Tax Centre ini sudah dilaksanakan sejak tahun lalu, salah satunya dengan Universitas Bangka Belitung yang kemudian dilaksanakan melalui pelaksanaan kuliah umum ini,” katanya.

Selain tentang program Tax Centre, KP2KP juga menyampaikan tentang teknik-teknik perhitungan pajak dan PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan dalam hal adanya beda tetap dan beda temporer yang menyebabkan adanya pajak tangguhan serta perhitungan rekonsiliasi pajak yang menyebabkan koreksi fiskal positif dan negatif dan pengisiannya di SPT Tahunan PPh Badan.

Ke depannya, Tiung berharap kerja sama ini dapat menjadi lebih kuat, berlanjut dan lebih baik lagi dalam rangka peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak untuk pembangunan negara Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan