UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Tak Kenal Pajak Maka Tak Taat

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Maret 2017 | 10.29 WIB
Tak Kenal Pajak Maka Tak Taat
KP2KP Sungailiat Kabupaten Bangka memberikan kuliah umum tentang perpajakan kepada mahasiswa FE Universitas Bangka Belitung (UBB), Jumat (10/3) di Aula Gedung FE UBB. (Foto: Bangka Pos)

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Universitas Bangka Belitung menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungaliat Kabupaten Bangka untuk memberikan kuliah umum perpajakan kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi.

Kuliah umum yang mengambil tema Tak Kenal Pajak Maka Tak Taat ini diberikan langsung oleh Kepala KP2KP Sungailiat Tiung Florinda sebagai pembicara utama. Acara kuliah umum ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ekonomi UBB Renni di Aula Gedung FE UBB, Jumat (10/3).

“Kuliah umum perpajakan ini membahas mengenai teknik-teknik perhitungan perpajakan, dan lainnya. Kami berharap adanya kuliah umum ini bisa membuat mahasiswa lebih mengerti, paham dan bisa mempraktekkannya secara langsung,” ungkap Tiung Florida.

Tiung menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi yang dilakukan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Perguruan tinggi. Upaya ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran sejak dini bagi para calon wajib pajak melalui inklusi pendidikan.

“Kami ingin masyarakat menjadi wajib pajak yang taat dan patuh. Kami mulai sejak dini diperkenalkan kepada para mahasiswa agar mahasiswa lebiah memahami baik teori maupun praktik penerapan perpajakan,” jelasa Tiung.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Sumsel Babel dengan Universitas Bangka Belitung melalui program Tax Centre yang sudah dilaksanakan sejak tahun lalu.

“Program Tax Centre ini sudah dilaksanakan sejak tahun lalu, salah satunya dengan Universitas Bangka Belitung yang kemudian dilaksanakan melalui pelaksanaan kuliah umum ini,” katanya.

Selain tentang program Tax Centre, KP2KP juga menyampaikan tentang teknik-teknik perhitungan pajak dan PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan dalam hal adanya beda tetap dan beda temporer yang menyebabkan adanya pajak tangguhan serta perhitungan rekonsiliasi pajak yang menyebabkan koreksi fiskal positif dan negatif dan pengisiannya di SPT Tahunan PPh Badan.

Ke depannya, Tiung berharap kerja sama ini dapat menjadi lebih kuat, berlanjut dan lebih baik lagi dalam rangka peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak untuk pembangunan negara Indonesia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.