SEWINDU DDTCNEWS
PMK 41/2022

Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 11 Juni 2024 | 15.30 WIB
Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu. Pengenaan PPh Pasal 22 atas ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022.

PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 mengatur ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas beragam jenis transaksi, termasuk ekspor. Berdasarkan beleid itu, komoditas yang dikenakan PPh Pasal 22 ekspor adalah barang tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

“Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV,” bunyi Pasal 2 ayat (1) angka 2 PMK 34/2017, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Merujuk lampiran IV PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022, terdapat beragam jenis komoditas tambang yang dikenakan PPh Pasal 22 ekspor. Komoditas tambang itu di antaranya pirit besi tidak digongseng, grafit alam, dan pasir alam segala jenis (selain pasir mengandung logam dari Bab 26).

Ada pula asbes, mika, kuarsa (selain pasir alam), kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, kalsium fosfat alam, aluminium kalsium fosfat alam, dan kapur fosfat, bijih besi dan konsentratnya, bijih mangan dan konsentratnya, bijih tembaga dan konsentratnya, serta bijih nikel dan konsentratnya.

Selain itu, ada bijih kobalt dan konsentratnya, bijih aluminium dan konsentratnya, bijih timbal dan konsentratnya, bijih seng dan konsentratnya, bijih logam mulia dan konsentratnya, batu bara, briket, serta belerang dari segala jenis (selain belerang sublimasi), belerang hasil endapan, dan belerang koloidal.

Beragam jenis komoditas tambang tersebut dikenakan PPh Pasal 22 ekspor dengan tarif 1,5% dari nilai ekspor. Nilai ekspor yang dimaksud adalah yang tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Bank devisa dan DJBC ditunjuk menjadi pemungut atas PPh Pasal 22 ekspor tambang.

Adapun PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang itu terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen PEB. Eksportir dapat menyetorkan PPh Pasal 22 ekspor ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Namun, ketentuan PPh Pasal 22 ekspor tersebut tidak berlaku bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Ketentuan perpajakan terhadap mereka mengacu pada perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan atau kontrak karya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.