KPP PRATAMA GIANYAR

Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Kendaraan WP Lengkap dengan BPKB

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Kendaraan WP Lengkap dengan BPKB

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan penegakan hukum perpajakan dengan melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa kendaraan bermotor lengkap dengan surat kepemilikan yang melekat pada 11 Oktober 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gianyar Raden Heru Lelono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan kepada wajib pajak.

"Penyitaan ini merupakan langkah terakhir bagi juru sita untuk melakukan penagihan atas tunggakan yang ada, sebelumya sudah kita sampaikan surat paksa, sebelumnya lagi ada surat teguran dan lain sebagainya," katanya dikutip dari laman DJP, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Raden menjelaskan kegiatan penyitaan dalam rangka penagihan ini mendapat perhatian khusus dari pimpinan kantor pajak. Menurutnya, kepala kantor terus meminta penagihan aktif dijalankan dan jika diperlukan wajib dilaksanakan penyitaan.

Dalam kegiatan tersebut, ia menyatakan bahwa proses penyitaan berjalan lancar. Menurutnya, wajib pajak sebagian besar juga kooperatif dalam kegiatan penagihan aktif tersebut.

"Alhamdulilah proses penyitaan berjalan lancar. Namun, terkadang mereka lupa sehingga proses penagihan aktif harus dilaksanakan," tutur Raden.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dasar hukum pelaksanaan penyitaan yang merupakan bagian dari proses penagihan pajak tertuang pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN