PEREKONOMIAN INDONESIA

Susun Rencana Kerja 2021, Jokowi Singgung Soal Virus Corona & Insentif

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 17:48 WIB
Susun Rencana Kerja 2021, Jokowi Singgung Soal Virus Corona & Insentif

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memasuki ruang Ratas di Kantor Presiden. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyampaikan lima aspek penting saat membuka rapat terbatas tentang kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2020 dan rencana kerja pemerintah 2021.

Pertama, Jokowi meminta para menteri untuk mewaspadai semua risiko global yang terjadi saat ini terhadap rencana kerja tahun depan, termasuk wabah virus Corona. Menurutnya, semua langkah mitigasi risiko terhadap perekonomian 2021 harus mulai dipikirkan sejak sekarang.

“Dikalkulasi secara detail mengenai risiko pelemahan ekonomi global, termasuk akibat dari merebaknya virus Korona yang terjadi di awal tahun ini dan kemungkinan dampak ekonomi lanjutan di tahun 2021," katanya di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Kedua, Jokowi mengajak para menterinya tetap optimistis Indonesia tetap mampu tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi global. Apalagi pada tahun lalu, ekonomi Indonesia masih mampu bisa tumbuh 5,02% meski banyak negara lain mengalami pelemahan, bahkan resesi.

Salah satu ide yang diutarakan Jokowi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi adalah dengan melanjutkan reformasi struktural, terutama melalui dua rancangan regulasi, yaitu omnibus law cipta kerja dan omnibus law perpajakan.

Ketiga, Presiden memerintahkan para menteri memastikan ekonomi Indonesia tumbuh secara berkualitas. Dia berkatan kebijakan fiskal 2021 harus bisa memberikan stimulus pada peningkatan daya saing ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah, serta mendorong pemerataan pembangunan.

Baca Juga:
APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Jokowi juga ingin daya tarik investasi terus ditingkatkan agar bisa membuka banyak lapangan kerja baru. "Insentif bagi tumbuhnya industri manufaktur juga harus diberikan, terutama yang berkaitan dengan industri padat karya," katanya.

Dia mengharapkan hilirisasi industri bisa terus didorong, terutama di kawasan Indonesia bagian timur. Selain itu, dia ingin ada penguatan UMKM agar bisa naik kelas, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), usaha Ultra Mikro (UMi), serta Bank Wakaf Mikro.

Keempat, Jokowi memerintahkan para menterinya menekan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan pada 2021. Beberapa strategi yang bisa dilakukan yakni memprioritaskan pengembangan industri substitusi impor, melanjutkan kebijakan bioenergi hingga B40 atau B50, serta langkah-langkah terobosan untuk meningkatkan lifting minyak.

Terakhir, Presiden ingin arah kebijakan 2021 tetap mengakomodasi penguatan sumber daya manusia yang unggul. Salah satu contohnya melalui program pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasional lewat kartu pra-kerja, serta pengentasan kemiskinan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak