Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali mengadakan program pemutihan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-730 kota tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.
"[Wajib pajak] diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nolkan, tetapi pokoknya tetap harus dibayar," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).
Hidayat mengatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730. Selain itu, juga dirilis Perwali 17/2023 mengenai penghapusan sanksi administratif beserta bunga pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.
Dia menjelaskan program pembebasan denda berlaku untuk PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum. Program pemutihan ini berlangsung sejak awal Maret hingga 30 April 2023.
Hidayat menyebut program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2011-2023, serta khusus PBB periode 1994-2022. Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim dan Bank Mandiri.
"Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," ujarnya.
Hidayat menambahkan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Menurutnya, manfaat dari pajak yang dibayarkan juga pada akhirnya akan kembali dirasakan masyarakat. (sap)