INSENTIF FISKAL

Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi dan Litbang

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 10 Juli 2019 | 10.31 WIB
Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi dan Litbang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis payung hukum pemberian insentif pajak berupa super tax deduction yang ditujukan untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia. Beleid resmi ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada akhir Juni 2019.

Pemberian fasilitas fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2019. Payung hukum yang baru ini merupakan revisi atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Pada dasarnya, PP 45/2019 mengatur empat kategori insentif pajak. Pertama, beleid ini mengatur tentang insentif tax holiday atau pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan. Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir dan tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-Undang (UU) PPh dapat diberikan fasilitas tax holiday menurut Pasal 18 ayat (5) UU Penanaman Modal.

Kedua, tax allowance untuk wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di sektor padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif Pasal 31A UU PPh. Untuk wajib pajak ini diberikan insentif pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Ketiga, insentif super tax deduction untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Wajib pajak ini dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Keempat, insentif super tax deduction untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pelaku usahakriteria ini dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Terbitnya kebijakan insentif super tax deduction ini patut diapresiasi. Pemberian insentif super deductible tax untuk kegiatan vokasi dan litbang ini selaras dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan daya saing ekonomi dan mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama dalam menyongsong revolusi industri 4.0.

Secara prinsip, insentif super tax deduction bagi vokasi dan litbang adalah jenis insentif pajak berbasis biaya (cost-based tax incentive). Singkatnya insentif baru diperoleh ketika wajib pajak melakukan suatu kegiatan tertentu yang umumnya enggan dilakukan karena memberikan beban tambahan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, cost-based tax incentive sering dianggap lebih efektif dalam mendorong suatu aktivitas karena beban biaya tersebut secara langsung bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, pemberian insentif pajak untuk kegiatan vokasi merupakan langkah baru yang sangat strategis guna mengembangkan kompetensi SDM Indonesia. Insentif serupa juga sudah banyak dilakukan di Eropa dengan sebutan insentif VET (vocational, education and training).

Insentif yang sama juga dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan litbang di Indonesia mengingat rasio biaya litbang terhadap PDB di Indonesia kurang dari 0.1% atau lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 2.2% ataupun rata-rata negara berpendapatan menengah-rendah sekitar 0.6% (data world bank). Selain itu, insentif ini mendorong kegiatan litbang sekaligus menjamin banyaknya kekayaan intelektual serta penguasaan teknologi dalam negeri.

Kendati demikian, dalam mendesain ketentuan insentif super tax deduction untuk vokasi dan litbang ini, ada beberapa hal yang perlu diatur lebih jelas, seperti mengenai definisi yang jelas tentang kriteria wajib pajak yang menjadi target insentif, persyaratan dan jangka waktu penerapan insentif, mekanisme pengajuan serta aspek administratif lainnya. Pelaku usaha pun kini menunggu terbitnya aturan teknis dari PP 45/2019 ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.