LATVIA

Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 19:15 WIB
Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIGA, DDTCNews – Komite Anggaran dan Keuangan Parlemen mendukung rencana Pemerintah Latvia untuk merevisi undang-undang pajak penghasilan (PPh) badan yang memperluas insentif dari pemberian sumbangan.

Persetujuan parlemen atas revisi UU PPh Badan tersebut diumumkan pada Rabu 10 Maret 2021. Dengan perubahan tersebut, badan usaha yang memberikan sumbangan kepada museum berpeluang memperoleh insentif pajak.

"Amandemen yang diusulkan pemerintah memberikan tambahan manfaat pajak untuk sumbangan ke museum," tulis parlemen dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Revisi UU PPh Badan tersebut juga memberikan batasan yang jelas sumbangan ke museum dapat menjadi insentif bagi pengusaha. Relaksasi pajak baru berlaku untuk sumbangan kepada museum yang dikelola oleh pemerintah saja.

Perubahan kebijakan pajak tersebut memperluas insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan sumbangan atau hibah kepada lembaga nonprofit. Selama ini, kebijakan relaksasi PPh badan hanya berlaku untuk bantuan yang didonasikan kepada organisasi swasta dan pemerintah nirlaba seperti teater seni dan orkestra.

Perubahan kebijakan perpajakan dilakukan secara paralel dengan amandemen regulasi lainnya yang dikawal oleh Komite Pendidikan, Kebudayaan dan Sains parlemen. Terdapat dua aturan yang ikut diubah yaitu UU Kebudayaan dan UU Lembaga Kebudayaan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Revisi ketiga beleid tersebut selanjutnya masuk tahap finalisasi. Agenda terakhir adalah pembacaan draft UU yang baru oleh parlemen.

"Perubahan UU dimaksudkan untuk memperbaiki pengelolaan museum negara dan memperjelas aturan bagi industri," tulis keterangan parlemen dikutip bnn-news.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?