UU HPP

Suket PP 23 Baru Diterima Tengah Tahun, Bagaimana Ketentuan PTKP UMKM?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2022 | 15:00 WIB
Suket PP 23 Baru Diterima Tengah Tahun, Bagaimana Ketentuan PTKP UMKM?

Pedagang merapikan barang dagangannya dalam Lebaran Tenabang 2022 di depan Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (4/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang baru menerima dan mengunduh Surat Keterangan (suket) PP 23/2018 pada pertengahan tahun tetap berhak menggunakan fasilitas yang diberikan beleid tersebut sejak awal tahun. Suket PP 23/2018 ini bisa diunduh melalui menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di laman DJP Online.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan dari wajib pajak tentang ketentuan pemanfaatan batasan omzet UMKM tak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan PP 23/2018. Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang HPP mengatur adanya omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Melalui kanal media sosial, seorang netizen mengaku baru memiliki Suket PP 23/2018 pada Mei 2022. "[Fasilitas PP 23] dihitung PTKP dari Januari atau saat mendapatkan Surat Keterangan PP 23 bulan Mei 2022?" tanya netizen itu kepada akun @kring_pajak, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Merespons pertanyaan netizen tersebut, otoritas menegaskan bahwa ketentuan tentang PTKP bagi wajib pajak orang pribadi UMKM berlaku untuk omzet selama 1 tahun pajak. Sepanjang wajib pajak sudah berhak menggunakan fasilitas PP 23/2018 sejak awal tahun, perhitungan akumulasi penghasilan bisa dimulai dari awal tahun sampai dengan akhir tahun pajak.

"Sepanjang memenuhi kriteria sesuai PP 23/2018 maka wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan PPh final 0,5%," cuit DJP.

Namun, ada catatan yang perlu dipahami kembali terkait ketentuan PTKP bagi UMKM ini. DJP menegaskan wajib pajak badan tidak dapat menikmati ketentuan tersebut, meski memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar. Dalam hal ini, wajib pajak badan dapat mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) final seperti yang diatur PPh 23/2018.

"Untuk UMKM wajib pajak badan, omzet di bawah Rp500 juta tetap dikenai PPh final PP 23 ya, Kak. Ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh final PP 23 hanya berlaku bagi UMKM WP orang pribadi," sebut DJP beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI