OLEH-OLEH DDTC DARI KUALA LUMPUR

Studi Kasus Hard-to-Value Intangibles Pasca BEPS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juni 2018 | 06:34 WIB
Studi Kasus Hard-to-Value Intangibles Pasca BEPS

Empat Profesional DDTC, Azim Novriansa, Annisa Sakdiah, Shofia Maharini, dan Admar Jamal Junior bersama dengan Pengajar, Jeroen Kuppens dan Anuschka Bakker.

TULISAN ini merupakan bagian dari kursus yang didapatkan saat mengikuti IBFD Course Programme: Principle of Transfer Pricing oleh Penulis, yaitu: Admar Jamal Junior, Shofia Maharani, Azim Novriansa, dan Annisa Sakdiah Kursus tersebut diselenggarakan pada tanggal 27-29 Juni 2018 di Kuala Lumpur, Malaysia. Salah satu topik yang dibahas adalah Administrative Approaches to Avoiding and Resolving Transfer Pricing Disputes, di mana pada bulan Juni 2018 OECD telah merilis laporan Guidance for Tax Administration on the Application of the Approach to Hard-to-Value Intangibles (HTVI). Laporan ini merupakan tindak lanjut dari proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan 8 sebagai tindakan preventif atas kemungkinan terjadinya penggerusan dan pengalihan laba melalui pengalihan intangible assetantar anggota grup perusahaan.

HTVI bukanlah topik baru dalam ranah transfer pricing. Amerika Serikat pada tahun 1988 telah memperkenalkan aturan commensurate with income standard yang mengatur penyesuaian nilai intangible asset pada saat dialihkan dan memperbolehkan hindsight. Penggunaanhindsight dapat diartikan bahwa intangible asset dievaluasi berdasarkan nilai penghasilan aktual yang akan diterima sehingga otoritas pajak Amerika Serikat (IRS) dapat melakukan koreksi apabila terdapat selisih nilai penghasilan secara aktual dengan nilai estimasi penghasilan awal atas intangible asset tersebut.

Saat ini banyak perusahaan multinasional yang mulai menyadari bahwa intangible asset merupakan elemen penting dalam suksesnya sebuah produk/bisnis. Semakin pentingnya peran intangible asset tersebut, mengakibatkan penggunaan atau pengalihan intangible asset dalam beberapa jenis semakin tinggi, dan tidak semua jenis intangible asset tersebut dapat diukur dengan mudah tingkat kewajarannya. Selain itu, pemindahan fungsi-fungsi Development, Enhancement, Maintenance, Protection dan Exploitation (DEMPE) dari satu negara ke negara lain juga menjadi tren yang terus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Hal ini dilakukan demi tercapainya efisiensi bagi perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Dalam perhitungan nilai kewajaran HTVI menggunakan data estimasi penghasilan yang akan diterima atas pengalihan HTVI tersebut. Lebih lanjut, data estimasi ini berasal dari wajib pajak sehingga kemungkinan akan timbul informasi asimetris yang diterima oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, pendekatan HTVI bertujuan untuk meminimalisir hal tersebut. Pendekatan HTVI memberikan petunjuk dan cara bagi otoritas pajak untuk melakukan pengukuran atas tingkat kewajaran transaksi HTVI.

Tabel berikut dapat menunjukkan bagaimana suatu intangible asset dapat dikategorikan ke dalam HTVI ataupun Common Intangible Asset.


Baca Juga:
Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Saat perusahaan melakukan pengalihan atas intangible asset yang dimilikinya, nilai pengalihan intangible asset tersebut harus disertai dengan perolehan laba yang diharapkan dari penggunaannya. Perolehan laba yang diharapkan tersebut ditentukan dengan menggunakan estimasi atas penghasilan yang akan diterima atau estimasi arus kas yang akan didapatkan.

Dalam melakukan estimasi atas penghasilan yang akan diterima atau estimasi arus kas yang akan didapatkan umumnya menggunakan berbagai asumsi yang dianggap sesuai dengan kondisi penggunaan intangible asset di masa mendatang. Analisis estimasi dengan menggunakan asumsi-asumsi ini disebut juga dengan ex ante analysis. Ketergantungan yang sangat tinggi atas penggunaan asumsi dalam perhitungan ini menyebabkan nilai estimasi atas penghasilan yang akan diterima atau estimasi arus kas yang akan didapatkan kemungkinan akan berbeda dari nilai aktualnya di masa mendatang.

Pada saat nilai aktual penghasilan dari penggunaan intangible asset tersebut telah didapat maka dilakukan perbandingan antara nilai ex antedengan nilai aktual. Perbandingan ini disebut juga dengan ex post analysis. Jika terdapat perbedaan antara nilai ex ante dengan nilai aktual, nilai pengalihan intangible asset yang sebelumnya menggunakan nilai ex ante tersebut harus disesuaikan.

Baca Juga:
Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Walaupun demikian, OECD menyebutkan bahwa penyesuaian tidak perlu dilakukan apabila: (i) hasil ex post tidak akan menambah atau mengurangi kompensasi lebih dari 20% nilai ex ante; (ii) kondisi-kondisi yang menyebabkan perbedaan pada hasil ex post ada di periode sesudah nilai ex ante diestimasi; (iii) nilai ex ante dilindungi oleh Advance Pricing Agreement (APA) dalam bentuk bilateral ataupun multilateral; dan (iv) wajib pajak melakukan pendokumentasian penentuan estimasi beserta kemungkinan distorsi yang akan terjadi atas estimasi tersebut.

Terkait dengan pendokumentasian HTVI, hal yang perlu didokumentasikan adalah bagaimana estimasi arus kas ditentukan, termasuk seberapa wajar hal-hal yang dapat mempengaruhi nilai estimasi serta kemungkinan hal tersebut terjadi. Selain itu, wajib pajak harus dapat memberikan bukti yang dapat diandalkan bahwa setiap distorsi yang signifikan antara estimasi atas penghasilan yang akan diterima dan hasil aktualnya sulit diprediksi. Umumnya, data-data yang dibutuhkan dalam pendokumentasian pengujian nilai kewajaran HTVI tersebut antara lain, analisis keuangan, data forecast & actual sales, data cost structure, analisis industri terkait, serta informasi mengenai proses transaksi dan karakteristik dari HTVI yang ditransaksikan.

Contoh Kasus

Baca Juga:
Profesional DDTC Ulas Ketentuan Baru TP di Publikasi Internasional

Perusahaan A, yang berkedudukan di Negara A, mematenkan senyawa farmasi. Perusahaan A telah melakukan pengujian klinis awal atas senyawa tersebut dan telah berhasil membawa senyawa tersebut melalui fase I dan II dari pengujian klinis. Perusahaan A memindahkan hak paten kepada pihak afiliasi pada Tahun ke-0 yaitu kepada Perusahaan B, perusahaan yang berkedudukan di Negara B. Perusahaan B akan bertanggung jawab atas pengujian klinis fase ke-III setelah dilakukan pemindahan paten tersebut.

Dalam rangka untuk menentukan harga transfer atas paten yang baru dikembangkan sebagian, para pihak melakukan estimasi atas penghasilan yang akan diterima atau estimasi arus kas yang akan didapatkan oleh Perusahaan B, pada saat melakukan eksploitasi atas obat yang telah dikembangkan seutuhnya selama sisa waktu paten. Asumsikan bahwa harga yang ditetapkan pada saat pemindahan paten adalah 700 dan dibayarkan secara lump sum pada tahun ke-0. Secara khusus, wajib pajak berasumsi bahwa penjualan tidak akan melebihi 1.000 selama satu tahun dan penjualan komersial tidak akan terjadi hingga tahun ke-6.

Skenario A

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan Transaksi Jasa Intragrup Dikupas dalam Buku DDTC

Pada tahun ke-4, otoritas pajak di Negara A melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan A untuk tahun ke-0 hingga tahun ke-2 dan mendapatkan informasi bahwa penjualan secara komersial dimulai pada tahun ke-3 dikarenakan pengujian klinis fase ke III selesai lebih cepat dibandingkan estimasi. Jumlah penjualan pada tahun ke-3 dan ke-4 sesuai dengan jumlah penjualan yang diproyeksikan pada saat dilakukan pemindahan paten. Namun, proyeksi tersebut diperkirakan akan dicapai pada tahun ke-6 dan ke-7.

Wajib pajak tidak dapat membuktikan bahwa valuasi dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan bahwa penjualan akan terjadi pada waktu yang lebih cepat, dan juga tidak dapat membuktikan bahwa kejadian tersebut tidak dapat diduga. Otoritas pajak menggunakan bukti permulaan yang berasal dari hasil ex post untuk menentukan bahwa penilaian yang dibuat pada saat transaksi berlangsung tidak mempertimbangkan kemungkinan penjualan yang terjadi di tahun-tahun sesudahnya.


Baca Juga:
Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Hasil valuasi dari wajib pajak akan dikoreksi untuk memasukkan kemungkinan risiko-risiko yang timbul dari penjualan-penjualan sebelumnya yang akan menghasilkan koreksi atas net present value (NPV) dari paten obat tersebut pada tahun ke-0 menjadi 1.000. Koreksi atas NPVjuga mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung sehubungan dengan HTVI oleh masing-masing pihak sebelum transaksi dilakukan, pada saat transaksi dilakukan, dan setelah transaksi dilakukan. Oleh karena itu, berdasarkan skenario ini, maka arm’s length price pada tahun ke-0 seharusnya menjadi 1.000, dan otoritas pajak akan melakukan koreksi positif sebesar 300.

Skenario B

Valuasi yang dilakukan oleh wajib pajak akan dikoreksi untuk memasukkan kemungkinan risiko-risiko yang timbul dari penjualan-penjualan sebelumnya, sehingga menghasilkan koreksi NPV atas paten obat tersebut menjadi 800. Asumsikan bahwa arm’s length price pada tahun ke-0 seharusnya sebesar 800. Sehubungan dengan hal tersebut, otoritas pajak akan melakukan koreksi atas tambahan laba sebesar 100 pada tahun ke-0. Namun, dalam contoh ini, pengecualian dilakukannya koreksi dapat diterapkan dikarenakan koreksi atas tambahan laba tersebut tidak melebihi 20% dari kompensasi yang ditetapkan pada saat dilakukannya transaksi.

Baca Juga:
Penyesuaian PPN atas Harga Jual yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa


Pemaparan di atas menunjukkan penerapan prinsip kewajaran didapat dengan menyesuaikan estimasi yang telah dibuat di awal tahun dengan hasil aktual yang didapat. Koreksi tersebut juga dapat diterapkan pada kondisi sebaliknya. Jika ternyata hasil aktual yang didapat lebih kecil dibandingkan nilai ex ante, koreksi yang dilakukan bukan pada sisi perusahaan A, melainkan dari sisi perusahaan B. Perusahaan B akan dikenakan koreksi pada nilai pengalihan intangible asset yang semula 700. Koreksi tersebut mengakibatkan biaya perusahaan B yang semula 700 menjadi lebih kecil.

Selain itu, pemaparan di atas juga menunjukkan pentingnya perbedaan waktu dari pengalihan intangible asset dan hasil ex post. Perbedaan waktu yang signifikan dapat menjadikan hasil ex post tersebut menjadi tidak sejalan dengan siklus audit atau siklus tahun pajak. Kondisi diperburuk dengan penggunaan asumsi yang tinggi, terutama untuk intangible asset yang memiliki tahap pengembangan dalam waktu yang lama (dari pengalihan hingga dapat menghasilkan laba atau manfaat).

Walau dengan berbagai keterbatasan yang ada saat ini, pendekatan HTVI telah memberikan landasan bagi para stakeholder untuk dapat mengantisipasi transaksi pengalihan HTVI tersebut. Akan tetapi, konsistensi atas penerapan pendekatan ini masih sangat diperlukan. Dukungan pemerintah melalui pembentukan peraturan domestik dapat menunjang konsistensi dalam penerapan pendekatan HTVI. Dengan demikian, wajib pajak maupun otoritas pajak akan sama-sama diuntungkan atas pendekatan penerapan HTVI tersebut dan tujuan dari BEPS Action Plan 8 dapat tercapai.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jumat, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Jumat, 01 Maret 2024 | 07:45 WIB TRANSFER PRICING

Profesional DDTC Ulas Ketentuan Baru TP di Publikasi Internasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya