SUKU BUNGA BI

Stabilisasi Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Mei 2018 | 09:10 WIB
Stabilisasi Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan

JAKARTA, DDTCNews – Depresiasi nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir akhirnya membuat Bank Indonesia (BI) menaikkan bunga acuan BI 7-Days Repo Rate. Kenaikan suku bunga dipatok 25 basis poin/bps ke level 4,5% dan berlaku per 18 Mei 2018.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan langkah bank sentral ini sebagai upaya menjaga stabilisasi nilai tukar. Selain itu, untuk meredam tantangan global di antaranya arus keluar dana asing sebagai imbas kenaikan bunga Amerika Serikat (AS).

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar dunia dan penurunan likuiditas global,” katanya, Kamis (17/5).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kenaikan suku bunga acuan juga diikuti dengan naiknya suku bunga Deposit Facility/fasilitas simpanan sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga Lending Facility/fasilitas pinjaman sebesar 25 bps menjadi 5,25%.

Karena itu, koordinasi tetap dilakukan dengan pemerintah agar kebijakan menaikkan suku bunga tidak menekan konsumsi dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Sisi inflasi menjadi perhatian utama jelang periode keagamaan seperi Ramadan dan Idul Fitri.

"Koordinasi kebijakan Pemerintah dan BI dalam mengendalikan inflasi akan terus diperkuat terutama sebagai antisipasi meningkatnya inflasi volatile food didorong oleh pola musiman bulan Ramadan dan Lebaran,"

Seperti yang diketahui, nilai tukar rupiah mengalami depresiasi pada triwulan I 2018 dipicu penguatan dolar AS yang terjadi dalam skala global. Secara point-to-point , rupiah melemah sebesar 1,47% pada triwulan I 2018 dan 1,06% pada April 2018.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara