BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Terbitkan Beleid Penentuan BUT, Bidik Google Cs?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 08:26 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Beleid Penentuan BUT, Bidik Google Cs?

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid terkait penentuan bentuk usaha tetap (BUT). Regulasi ini disebut-sebut akan membuat perusahaan over the top (OTT) asing sulit berkelit lagi dari pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (5/4/2019).

Regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Regulasi ini diteken Sri Mulyani pada 1 April 2019 dan resmi berlaku pada saat itu juga bersamaan dengan tanggal pengundangan.

“Seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK tersebut.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Adapun kriteria yang dipenuhi adalah pertama, adanya suatu tempat usaha di Indonesia.

Kedua, tempat usaha bersifat permanen. Ketiga, tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Namun, ada beberapa jenis bentuk usaha yang dianggap sebagai BUT meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut. Pertama, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan. Kedua, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Ketiga, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Keempat, agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

“Pengertian usaha atau kegiatan maencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan,” demikian bunyi pasal 4 ayat (3) beleid tersebut.

Karena ditetapkan sebagai BUT, mereka wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, orang atau badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) di Indonesia.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik terkait perluasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah karena dinilai mampu meningkatkan ekspor jasa dari Tanah Air.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sebagai Pedoman Petugas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan adanya PMK tersebut menjadi aturan teknis yang dapat dipakai sebagai pedoman petugas pajak dalam menentukan BUT.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

“UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melalukan BUT,” kata Hestu.

  • Cakupan Tempat Usaha

Dalam PMK 35/2019 diatur bahwa tempat usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Hal tersebut dapat dapat berupa tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; serta wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Ada pula perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

  • Praktik Double Taxation

Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Errika Ferdinata mengatakan perluasan PPN 0% ekspor jasa dapat berdampak pada peningkatan ekspor jasa konsultansi konstruksi dan konsultansi desain dan perancang.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan dalam dunai perdagangan, jasa tidak dikenai pajak maupun tarif ketika berpindah dari suatu negara ke negara lain. Sehingga langkah pemerintah tepat.

“Pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani daya saing pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak