BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebar Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 09:27 WIB
Sri Mulyani Sebar Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (31/10), kabar datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana menyebar insentif pajak lebih banyak dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di dalam negeri.

Kabar lainnya datang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memastikan realisasi investasi sepanjang tahun 2018 tidak bisa mencapai target Rp765 triliun. Hal ini diklaim karena kondisi ekonomi dalam dan luar negeri yang tidak mendukung.

Selanjutnya, kabar datang dari Menteri Keuangan yang merasa lega atas selesainya proses pembahasan RAPBN 2019 bersama DPR. Saat ini, Badan Anggaran DPR telah mengesahkan RAPBN 2019 menjadi APBN 2019.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Berikut ringkasannya:

  • Kemenkeu Beri Insentif Pajak:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu siap mendukung pemberian tax holiday dan tax allowance dalam hal investasi. Dia mendukung berbagai hal yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, namun pemerintah belum menginformasikan ke mana insentif pajak ini akan berlaku. Menurutnya pemerintah akan menggunakan instrumen keuangan negara secara tepat untuk menerapkan berbagai strategi.

  • Sulit Dikejar, Target Investasi Harus Diturunkan:

Kepala BKPM Thomas T. Lembong menyatakan target investasi tersebut tidak realistis sehingga perlu direvisi menjadi Rp730 triliun saja. Asumsi angka revisi target investasi ini karena dia sudah bisa memprediksi dengan tidak adanya terobosan yang berarti pada tahun 2017, maka tidak mungkin pemerintah bisa mempertahankan pertumbuhan investasi sesuai harapan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku
  • DPR Sahkan APBN 2019:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2019 disusun di tengah suasana global yang tidak menentu, yang tercermin pada perkembangan asumsi makro terbaru dan lebih kredibel. Dia juga memastikan akan terus meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola APBN 2019. Lebih jauh Sri Mulyani memaparkan APBN menjadi instrumen fiskal yang tetap mendukung prioritas pembangunan, utamanya bagi masyarakat yang masih tertinggal.

  • Dana Kelurahan Cair Rp3 Triliun:

Pemerintah memastikan dana kelurahan akan dimasukkan ke dalam anggaran dana alokasi umum (DAU) dan mekanisme aturannya akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam penggunaannya, pemerintah ingin mendukung pemberdayaan keluarahan kabupaten/kota. Pemerintah bersama DPR sudah menyepakati dana keluarahan sebesar Rp3 triliun yang diambil dari dana desa yang sebelumnya Rp73 triliun menjadi Rp70 triliun.

  • Pajak Nonmigas 2019 Dipatok Rp1.511 triliun:

Pemerintah menarget penerimaan pajak nonmigas pada 2019 sebesar Rp1.511 triliun atau tumbuh sekitar 9% dari target yang telah ditetapkan untuk tahun ini yaitu Rp1.385 triliun. Adapun rasio pajak nonmigas dalam APBN 2019 juga ditargetkan sebesar 11,08% atau meningkat jika dibandingkan dengan RAPBN 2019 yang hanya berkisar 11,04%. Secara keseluruhan target penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2019 mencapai Rp1.786,37 triliun.

  • Gaji ASN 2019 Dinaikkan 5%:

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan alokasi anggaran tambahan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp5 triliun pada tahun 2019. Menurutnya kenaikan gaji pokok yang berkisar 5% itu merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan, mengingat dalam 3 tahun terakhir ASN tidak menikmati kenaikan gaji pokok padahal inflasi terus meningkat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024