KEPABEANAN

Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 November 2020 | 16:25 WIB
Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk, Apa Saja?

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masing-masing peraturan menteri keuangan (PMK) untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan barang impor dari negara anggota AANZFTA, AKFTA, AIFTA, dan ACFTA. Keempat PMK itu juga untuk mengakomodasi dinamika dalam perjanjian/kesepakatan yang bersangkutan.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ... serta mengakomodasi dinamika persetujuan ..., perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dari masing-masing beleid, dikutip pada Selasa (3/11/2020)

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Berdasarkan beleid tersebut barang impor dari negara anggota perjanjian/kesepakatan internasional dapat memperoleh tarif preferensi. Simak “Apa Itu Tarif Preferensi”.

Pengenaan tarif preferensi tersebut dilaksanakan melalui beberapa skema, di antaranya Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA), Asean-India Free Trade Area (AIFTA), dan Asean-China Free Trade Area (ACFTA).

Namun, kini tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AANZFTA, AKFTA, AIFTA, dan ACFTA tersebut diatur dalam PMK tersendiri. Pertama, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AANZFTA tertuang dalam PMK 168/2020.

Baca Juga:
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Kedua, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AKFTA tertuang dalam PMK 169/2020. Ketiga, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AIFTA tertuang dalam PMK 170/2020. Keempat, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tertuang dalam PMK 171/2020.

Adapun keempat beleid tersebut diundangkan pada 27 Oktober 2020 dan berlaku 7 hari setelahnya. Selain itu, perincian tarif preferensi untuk setiap skema tersebut diatur dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan masing-masing skema.

Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasar perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang.

Baca Juga:
Thailand Umumkan Insentif Fiskal Baru untuk Konser Musik Skala Besar

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian mengenai ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dari masing-masing skema perjanjian juga dijabarkan dalam keempat beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan