KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah untuk turut serta mengalokasikan anggaran belanja perlindungan sosial (perlinsos) secara memadai dalam APBD.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan Rp476 triliun dalam APBN untuk perlindungan sosial. Meski demikian, alokasi tersebut tetap belum cukup untuk menjangkau semua masyarakat paling miskin dan rentan.

"Jangan lupa dari APBN juga ada transfer ke pemerintah daerah, DAU, DAK, DBH cukai mungkin untuk yang rokok. Itu bisa digunakan pemda [untuk belanja perlindungan sosial]," katanya dalam acara Program Penanganan Kemiskinan Terpadu, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memiliki berbagai skema perlindungan sosial untuk membantu masyarakat paling miskin. Menurutnya, program perlindungan sosial juga diarahkan untuk kelompok masyarakat rentan seperti difabel dan lansia.

Meski Covid-19 makin makin landai, lanjutnya, alokasi belanja perlindungan sosial juga relatif sama besarnya dengan periode 2020-2022. Soal program yang dilaksanakan, tetap dapat disesuaikan dengan masukan kementerian/lembaga.

Dia menyebut upaya penanganan kemiskinan memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan APBD, pemda dapat memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat miskin atau rentan yang belum terjangkau program dari APBN.

Baca Juga:
Pengalihan Pengadilan Pajak: Momentum WP Akses Keadilan dengan Mudah

"Jadi tidak hanya Bu Risma [Menteri Sosial Tri Rismaharini] sendiri mengurusi seluruh Indonesia, tetapi pemda terutama di bisa menggunakan APBD-nya," ujar Sri Mulyani.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui PMK 134/2022 sempat meminta pemda mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial untuk mendukung program penanganan dampak inflasi. Belanja wajib ini dianggarkan 2% yang bersumber dari dana transfer umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden