KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah untuk turut serta mengalokasikan anggaran belanja perlindungan sosial (perlinsos) secara memadai dalam APBD.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan Rp476 triliun dalam APBN untuk perlindungan sosial. Meski demikian, alokasi tersebut tetap belum cukup untuk menjangkau semua masyarakat paling miskin dan rentan.

"Jangan lupa dari APBN juga ada transfer ke pemerintah daerah, DAU, DAK, DBH cukai mungkin untuk yang rokok. Itu bisa digunakan pemda [untuk belanja perlindungan sosial]," katanya dalam acara Program Penanganan Kemiskinan Terpadu, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memiliki berbagai skema perlindungan sosial untuk membantu masyarakat paling miskin. Menurutnya, program perlindungan sosial juga diarahkan untuk kelompok masyarakat rentan seperti difabel dan lansia.

Meski Covid-19 makin makin landai, lanjutnya, alokasi belanja perlindungan sosial juga relatif sama besarnya dengan periode 2020-2022. Soal program yang dilaksanakan, tetap dapat disesuaikan dengan masukan kementerian/lembaga.

Dia menyebut upaya penanganan kemiskinan memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan APBD, pemda dapat memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat miskin atau rentan yang belum terjangkau program dari APBN.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Jadi tidak hanya Bu Risma [Menteri Sosial Tri Rismaharini] sendiri mengurusi seluruh Indonesia, tetapi pemda terutama di bisa menggunakan APBD-nya," ujar Sri Mulyani.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui PMK 134/2022 sempat meminta pemda mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial untuk mendukung program penanganan dampak inflasi. Belanja wajib ini dianggarkan 2% yang bersumber dari dana transfer umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi