PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 11:36 WIB
Sri Mulyani Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019. Sejumlah temuan lembaga auditor negara menjadi perhatian Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian khusus otoritas fiskal. Temuan BPK, menurutnya, akan ditindaklanjuti untuk perbaikan kualitas pengelolaan keuangan negara.

“Jadi apa yang disampaikan BPK untuk laporan semester I/2019, tentu akan kita lihat dan respons,” katanya di ICE BSD, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan IHPS tersebut menjadi landasan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dengan demikian, aka nada perbaikan kinerja dalam penggunaan anggaran hingga akhir tahun.

IHPS, sambungnya, merupakan informasi berharga untuk Kemenkeu dan kementerian /lembaga lainnya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara. Bukan hanya soal akuntabilitas saja yang hendak dipenuhi melainkan juga peningkatan efisiensi dalam belanja.

“Kita mempunyai kepentingan sama dalam mengelola keuangan negara dengan sebaik-baiknya dalam efisiensi dan ketepatan penggunaan anggaran, serta dalam hal pertanggungjawaban," imbuhnya.

Baca Juga:
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Seperti diketahui, dalam IHPS Indonesia/2019 secara lebih terperinci, BPK mengungkapkan 9.116 temuan yang memuat 14.965 permasalahan. Temuan tersebut meliputi 7.236 (48%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Selanjutnya, terdapat 7.636 (51%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp9,68 triliun. Kemudian, terdapat 93 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp676,81 miliar.

Khusus untuk Kemenkeu, dalam aspek sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai, ditemukan beberapa temuan. Temuan itu antara lain pelayanan dan pengawasan DJBC atas importasi pelayanan segera (rush handling) belum didukung dengan sistem pelayanan yang terintegrasi antarkantor pelayanan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta ASN Gunakan THR untuk Belanja Produk-Produk Lokal

Hal ini menyebabkan importir yang belum memenuhi kewajiban pada satu kantor pelayanan dapat menerima layanan rush handling di kantor pabean lainnya. Kemudian, sistem pelayanan belum terintegrasi dengan data Custom Excise Information System and Automation (CEISA) Impor, CEISA Manifest, CEISA SAPP, CEISA TPS Online, dan database CEISA.

Temuan lain adalah sistem informasi approweb belum menyinkronkan data SPT Masa PPN dengan Modul Penerimaan Negara (MPN). Terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa tapi tidak ditemukan pada MPN dengan nilai PPN Rp1,75 triliun.

Untuk DJP, sistem informasi penatausahaan pengembalian kelebihan pajak belum memiliki fasilitas monitoring penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Hal ini kemudian membuat DJP berpotensi terlambat memenuhi permohonan pengembalian pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Jumat, 15 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta ASN Gunakan THR untuk Belanja Produk-Produk Lokal

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu