PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 11:36 WIB
Sri Mulyani Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019. Sejumlah temuan lembaga auditor negara menjadi perhatian Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian khusus otoritas fiskal. Temuan BPK, menurutnya, akan ditindaklanjuti untuk perbaikan kualitas pengelolaan keuangan negara.

“Jadi apa yang disampaikan BPK untuk laporan semester I/2019, tentu akan kita lihat dan respons,” katanya di ICE BSD, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan IHPS tersebut menjadi landasan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dengan demikian, aka nada perbaikan kinerja dalam penggunaan anggaran hingga akhir tahun.

IHPS, sambungnya, merupakan informasi berharga untuk Kemenkeu dan kementerian /lembaga lainnya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara. Bukan hanya soal akuntabilitas saja yang hendak dipenuhi melainkan juga peningkatan efisiensi dalam belanja.

“Kita mempunyai kepentingan sama dalam mengelola keuangan negara dengan sebaik-baiknya dalam efisiensi dan ketepatan penggunaan anggaran, serta dalam hal pertanggungjawaban," imbuhnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Seperti diketahui, dalam IHPS Indonesia/2019 secara lebih terperinci, BPK mengungkapkan 9.116 temuan yang memuat 14.965 permasalahan. Temuan tersebut meliputi 7.236 (48%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Selanjutnya, terdapat 7.636 (51%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp9,68 triliun. Kemudian, terdapat 93 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp676,81 miliar.

Khusus untuk Kemenkeu, dalam aspek sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai, ditemukan beberapa temuan. Temuan itu antara lain pelayanan dan pengawasan DJBC atas importasi pelayanan segera (rush handling) belum didukung dengan sistem pelayanan yang terintegrasi antarkantor pelayanan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Hal ini menyebabkan importir yang belum memenuhi kewajiban pada satu kantor pelayanan dapat menerima layanan rush handling di kantor pabean lainnya. Kemudian, sistem pelayanan belum terintegrasi dengan data Custom Excise Information System and Automation (CEISA) Impor, CEISA Manifest, CEISA SAPP, CEISA TPS Online, dan database CEISA.

Temuan lain adalah sistem informasi approweb belum menyinkronkan data SPT Masa PPN dengan Modul Penerimaan Negara (MPN). Terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa tapi tidak ditemukan pada MPN dengan nilai PPN Rp1,75 triliun.

Untuk DJP, sistem informasi penatausahaan pengembalian kelebihan pajak belum memiliki fasilitas monitoring penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Hal ini kemudian membuat DJP berpotensi terlambat memenuhi permohonan pengembalian pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak