KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ingin Isu Pajak Masuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Sri Mulyani Ingin Isu Pajak Masuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemerintah perlu terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

Sri Mulyani mengatakan masyarakat yang memiliki kemampuan harus menyadari kewajibannya membayar pajak kepada negara. Menurutnya, aspek tentang pajak tersebut juga perlu dimasukkan dalam pendidikan kewarganegaraan.

"Kalau bisa dikatakan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia itu perlu untuk makin direvitalisasi untuk masyarakat [memahami] apa sih artinya menjadi bagian Republik Indonesia," katanya dalam siniar yang diunggah akun Youtube Sekretariat Kabinet, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sri Mulyani mengatakan setiap orang memiliki keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan menyediakan berbagai fasilitas untuk rakyatnya. Misalnya soal infrastruktur jalan raya, pendidikan, hingga jaringan internet.

Meski demikian, lanjutnya, pembangunan berbagai infrastruktur juga memerlukan uang yang dikumpulkan dari pajak. Oleh karena itu, masyarakat harus memperoleh pemahaman yang tepat tentang pentingnya bekerja sama membangun negara melalui pembayaran pajak.

Sri Mulyani mengaku memperoleh nasihat dari kakek dan neneknya tentang kewajiban berbakti kepada bangsa. Ketika beranjak dewasa, pemahaman tentang berbakti kepada bangsa tersebut salah satunya diamalkan melalui pembayaran pajak.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Setelah menjadi menteri keuangan, dia berupaya mendekatkan hubungan antara pajak dan masyarakat melalui slogan 'Uang Kita'. Dengan slogan itulah, masyarakat diajak berpartisipasi membangun negara melalui pajak.

Di sisi lain, masyarakat juga dijelaskan tentang manfaat pajak yang akan kembali dirasakan oleh rakyat.

Sri Mulyani menambahkan negara telah mengatur ketentuan pajak secara adil dengan prinsip gotong royong. Dalam hal ini, orang kaya harus membayar pajak dalam jumlah besar, sedangkan rakyat kecil justru tidak dikenakan pajak.

"Rakyat kecil kalau dia enggak punya pendapat, enggak bayar pajak. Negara malah bantuin dia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT