ADMINISTRASI PAJAK

SPT Gagal Kirim? Asalkan Ada Menu Lihat BPE, Pelaporan Sudah Berhasil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 17:00 WIB
SPT Gagal Kirim? Asalkan Ada Menu Lihat BPE, Pelaporan Sudah Berhasil

Fitur kirim ulang BPE dan lihat BPE pada folder arsip DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Saat menyampaikan SPT Tahunan, khususnya melalui e-filing, wajib pajak bisa memastikan keberhasilan pelaporannya melalui menu arsip di akun DJP Online.

Selama pada menu Arsip sudah tersedia menu Lihat BPE maka bisa dibilang pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil. BPE merupakan bukti penerimaan elektronik, sebagai tanda bahwa wajib pajak sudah berhasil lapor SPT Tahunan lewat e-filing.

"Jika di menu Arsip SPT sudah ada menu Lihat BPE, berarti pelaporan SPT sudah berhasil," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

BPE secara otomatis akan dikirim ke alamat email terdaftar milik wajib pajak bila seluruh rangkaian pelaporan SPT Tahunan sudah selesai dilakukan.

Penjelasan DJP soal BPE di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun X melemparkan pertanyaan kepada otoritas lantaran dirinya selalu gagal kirim SPT Tahunan.

"Padahal saya coba kirim ulang validasi muncul pop up SPT sudah terkirim. Dan saya cek di arsip SPT haun 2023 sudah ada," kata netizen tersebut.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sebagai informasi, status pelaporan SPT Tahunan 'kurang bayar' tidak akan berubah menjadi 'nihil' meskipun pajak yang terutang sudah disetorkan melalui sistem billing DJP. Pada prinsipnya, keberadaan BPE menjadi media konfirmasi bahwa proses pelaporan SPT Tahunan telah rampung.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?