SEKOLAH KEDINASAN

SPMB Prodi D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 14:45 WIB
SPMB Prodi D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menerbitkan perubahan pengumuman mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Program Studi D-4 PKN STAN 2023.

Perubahan PENG-32/PKN/2023 dimuat dalam PENG-37/PKN/2023 yang ditetapkan pada 13 April 2023 oleh Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto. Perubahan pengumuman untuk menambah penjelasan informasi dan memperhatikan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.

“Diperlukan perubahan pengumuman [PENG-32/PKN/2023],” bunyi penggalan informasi dalam PENG-37/PKN/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

Adapun surat yang dimaksud adalah Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan
Nomor S-118/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 mengenai pembatalan rencana kerja sama program
pembibitan PKN STAN.

Kemudian, ada Nota Dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Nomor ND-922/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang penyampaian perubahan pemda peserta program kerja sama pembibitan PMB PKN STAN tahun 2023.

Salah satu perubahannya pada angka 11 ketentuan B. Syarat-Syarat Pendaftaran. Perubahan menyangkut syarat tambahan khusus jalur afirmasi kewilayahan. Simak detailnya pada pengumuman tersebut di sini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Lantik 30 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Terbanyak dari DJP

Kemudian, ada perubahan Lampiran II terkait dengan daftar kerja sama pembibitan. PKN STAN mengganti daftar pemda dengan mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Meranti. PKN STAN menggantinya dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kuota tetap 10.

Bagi pendaftar yang telah memilih jalur pembibitan Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan PENG-37/PKN/2023 diterbitkan dan masih berminat mengikuti tahapan SPMB harus menyesuaikan pendaftaran. Pendaftaran melalui jalur regular dan memenuhi syarat-syaratnya.

Dalam pengumuman tersebut PKN STAN juga menambah ketentuan baru mengenai kondisi kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuannya, jika mengalami kehilangan KTP, pendaftar dan/atau orang tua pendaftar dapat menggantikannya dengan surat keterangan pengganti KTP.

“[Surat keterangan pengganti KTP itu] minimal diterbitkan oleh kepala desa atau lurah atau yang disebut dengan nama lain dan setara dengan kepala desa atau lurah, setempat sesuai dengan KTP pendaftar dan/atau orang tua pendaftar diterbitkan,” bunyi pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 10 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

Jumat, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?