KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Sosialisasikan Antikorupsi, KPP Imbau Wajib Pajak Tak Gratifikasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Maret 2024 | 14:30 WIB
Sosialisasikan Antikorupsi, KPP Imbau Wajib Pajak Tak Gratifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak secara tatap muka di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar, Bali pada 31 Januari 2024.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak diperlukan untuk menyampaikan upaya-upaya dalam mewujudkan sikap dan perilaku anti korupsi di lingkungan kantor pajak.

“Guna membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani serta mewujudkan perilaku antikorupsi di lingkungan KPP maka dipandang perlu sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa materi yang disampaikan oleh kantor pajak. Pertama, pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa seluruh jenis pelayanan di DJP tidak dipungut biaya apapun.

Kedua, memberikan informasi mengenai 7 saluran pengaduan layanan DJP sebagai sarana bagi wajib pajak untuk menyampaikan keluhan saat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketiga, memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Selain upaya dari pihak internal, diperlukan juga peran aktif dari wajib pajak untuk mendukung dan mewujudkan sikap dan antikorupsi di DJP," jelas Nyoman.

Pada kesempatan yang sama, Nyoman juga menyempatkan untuk menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Tahun 2023 dalam tahun berjalan ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD