TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Soal Waktu Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 20:52 WIB
Soal Waktu Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa, Ini Kata DJP

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Uji coba (piloting) unifikasi SPT masa PPh mulai dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP). Otoritas akan melakukan evaluasi setelah piloting berjalan setidaknya sekitar 6 bulan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengonfirmasi piloting unifikasi SPT masa PPh di Pertamina sudah dimulai. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman integrasi data pada Desember 2019.

“[Piloting unifikasi SPT masa PPh] masih dalam proses,” katanya kepada DDTCNews, Senin (6/1/2020).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Iwan menjabarkan pada tahap awal unifikasi SPT masa PPh Pertamina, DJP belum secara jelas menentukan batas waktu evaluasi. Namun demikian, tenggat waktu 6 bulan merupakan batas normal dalam menguji suatu sistem.

Batasan waktu itu, lanjut Iwan, bersifat fleksibel. Prosesnya dapat berjalan lebih cepat tergantung hasil piloting unifikasi yang dijalankan oleh Pertamina. Pertimbangan juga menyangkut seberapa besar modifikasi yang harus dilakukan untuk bisa diimplementasikan lebih luas kepada wajib pajak badan lain dan wajib pajak orang pribadi.

“[Untuk evaluasi] biasanya 6 bulan, tapi nanti tergantung hasil piloting-nya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh ini dirintis DJP sejak pertengahan tahun lalu. SPT masa terkait PPh badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.

Skema unifikasi SPT masa PPh ini disebut tidak hanya menguntungkan otoritas dengan menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan (cost of collection) dari sisi adminstrasi. Bagi wajib pajak juga disebut akan memberikan kemudahan dalam menyampaikan kewajiban pajaknya dan dapat meningkatkan derajat kepatuhan sukarela wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?